Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Tanggapi Dugaan Pencemaran Limbah PT. Socfindo

Pemerintah Aceh Tanggapi Dugaan Pencemaran Limbah PT. Socfindo

Kamis, 18 Oktober 2018 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan menilanjuti tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh Singkil (Amppas) yang menduga PT. Socfindo membuang limbah cair tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dikhawatirkan telah mencemari sungai Lae Cenendang, Aceh Singkil.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan berkoordinasi dengan Bapedalda Aceh Singkil untuk mendalami dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT. Socfindo," kata Saifullah Abdulgani, Kabag Media Massa dan Penyiaran, menanggapi tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Amppas, di halaman kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/10/2018).

Persoalan limbah PT. Socfindo, lanjutnya, akan didalami dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, jika benar ada pencemaran lingkungan, Bapedalda Aceh Singkil segera mengevaluasi manajemen pengelolaan limbah PT Socfindo, termasuk memperketat pengawasan di lapangan.  

"Kewenangan pengawasan dan pembinaan pengelolaan limbah PT Socfindo melekat pada Pemerintah Kabupaten Singkil, tapi Pemerintah Aceh juga siap membantu bila diperlukan, termasuk menurunkan Tim Evaluasi ke lapangan dan berdialog dengan masyarakat sekitar PT. Socfindo," lanjut Kabag Biro Humas yang akrab disapa SAG itu.

Menurut informasi yang diterima dari Bapelda Aceh Singkil, sampel air sungai yang diduga tercemar limbah PT Socfindo sudah diambil dan dikirim ke Laboratorium di Medan untuk dianalisa kandungan bahan pencemarnya, seperti COD dan BOD-nya.

"Bila ditemukan bukti pencemaran oleh limbah cair PT. Socfindo Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukumnya," tegas SAG.

SAG juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Amppas dan mengajak mereka untuk terus mengawal setiap langkah yang diambil Pemerintah dalam menangani masalah limbah yang telah mencemari lingkungan.

Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Amppas antara lain meminta Pemerintah Aceh untuk menindak tegass PT. Socfindo yang melakukan pembuangan limbah cair ke sungai lae Cinendang tanpa izin.

Pemerintah juga diminta untuk melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik PT. Socfindo untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (h)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda