kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Untuk Masyarakat Terdampak Corona

Pemerintah Aceh Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Untuk Masyarakat Terdampak Corona

Sabtu, 04 April 2020 15:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan menyiapkan anggaran tanggap darurat untuk disalurkan kepada masyarakat yang terdampak wabah corona. Untuk itu, melalui surat bernomor 465/5676 yang dikeluarkan tanggal 2 April 2020 Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengintruksikan kepada masing-masing bupati dan walikota, melakukan pendataan masyarakat kategori menengah kebawah, yang terimbas pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan menyiapkan anggaran tanggap darurat, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sembako, untuk disalurkan langsung kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam surat tersebut. 

Terkait hal tersebut, Nova berharap dukungan dari para pimpinan daerah agar dapat menyiapkan data penerima masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang terkena imbas Pandemi Covid-19 dengan katagori masyarakat menengah ke bawah. 

b. Data penerima bantuan ini juga merupakan syarat bagi dikeluarkannya bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 22 tahun 2019 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran CBP untuk penanggulangan keadaan Darurat Bencana Dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana. 

c. Penerima bantuan layanan dasar ini bukan dari masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM), PKH, dan bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bantuan dari pemerintah lainnya. 

d. Data harus sesuai by name by address dengan melampirkan kartu keluarga (KK) dalam pendataan dapat melibatkan petugas pendataan (Tagana, TKSK, PKH, PSM atau relawan lainnya), yang berada di bawah naungan dinas /intansi Sosial Kabupaten/Kota. 

e. Data yang disampaikan dibuat dalam keputusan bupati/walikota sebagai data keluarga penerima bantuan. 

f. Dan semua format serta aplikasi data keluarga penerima bantuan akan dijelaskan oleh Dinas Sosial Aceh yang selanjutnya akan disampaikan resmi kepada dinas/intansi kabupaten/kota. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda