Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Selamatkan 38.858 Hektare Sawah dari Acaman Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Aceh Selamatkan 38.858 Hektare Sawah dari Acaman Alih Fungsi Lahan

Minggu, 08 Oktober 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Dalam upaya untuk melindungi sumber daya pertanian yang berharga, Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara telah mencatat bahwa sekitar 38.858 hektare sawah di daerah tersebut telah dimasukkan dalam program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Program ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan keberlanjutan pertanian dan keamanan pangan di wilayah tersebut.

Upaya perlindungan ini telah dilaksanakan sejak tahun lalu, mengacu pada Undang-undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta qanun Aceh 2022. 

“Hasil verifikasi luas lahan di Aceh Utara 41.843 hektare, yang masuk ke LP2B 38.858 hektare,” kata Analis Lahan Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Sofyan, Sabtu (7/10/2023) kepada DIALEKSIS.COM.

Langkah-langkah ini mencakup berbagai kebijakan dan tindakan yang bertujuan untuk mencegah degradasi tanah, penggundulan hutan, serta perubahan penggunaan lahan yang dapat mengancam produktivitas pertanian.

Menurut Sofyan, dari 38.858 hektare sawah yang masuk program LP2B, paling luas terdapat di Kecamatan Baktiya berkisar 5.129 hektare, disusul Lhoksukon 4.441 hektare. Sementara jumlah sangat sedikit di Geureudong Pase berkisar 145 hektare.

“Lahan masuk ke LP2B bisa saja dialihfungsikan dengan ketentuan tertentu, asalkan ada pengganti,” ujar Sofyan.

Sofyan menyebutkan lahan belum diusulkan dalam LP2B dipersiapkan untuk proyek strategis, pembangunan jalan jalur dua, tol dan pemukiman. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda