kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Minta Kepastian Jadwal Pilkada ke Mendagri, 2022 atau 2024

Pemerintah Aceh Minta Kepastian Jadwal Pilkada ke Mendagri, 2022 atau 2024

Kamis, 15 Oktober 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
For Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh.

Permintaan kepastian ini dikarenakan berimplikasi pada penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2021.

Hal ini termuat dalam surat bernomor 270/6935 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan 2022. Selanjutnya pada ayat 8 ditegaskan, pemungutan suara serentak nasional pada bulan November 2024.

"Sedangkan dalam pasal 101 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022," demikian bunyi surat tersebut.

"Berkenan hal tersebut, kami memohon penjelasan Bapak Menteri terkait dengan kepastiaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, karena berimplikasi pada penganggaran APBA Tahun Anggaran 2021," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda