kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Kuatkan Kapasitas SDM SKPA

Pemerintah Aceh Kuatkan Kapasitas SDM SKPA

Rabu, 06 Maret 2019 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staff Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Rachmat Fitri, meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk mengoptimalisasi peran, penguatan koordinasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta mengevaluasi kelembagaan secara menyeluruh untuk mewujudkan perangkat Aceh yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta responsif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Banyak dinamika terjadi pada perangkat daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Penunjang Urusan Pemerintahan, usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ujar Rachmat Fitri saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi di Hotel Grand Nanggroe Hotel, Rabu (6/3/2018).

Menurut Rachmat, pengkajian, penataan dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah terbentuk sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi mutlak perlu dilakukan. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah.

"Setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pembinaan penataan perangkat daerah yang merupakan tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern serta pengendalian penataan perangkat daerah yang merupakan upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Rachmat.

Rachmat menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proforsional, efektif dan efisien.

Landasan utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Bagi Provinsi Aceh, pembentukan perangkat daerah juga didasarkan pada urusan wajib yang bersifat istimewa dan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada azas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensi tas urusan pemerintahan dan potensi daerah," jelasnya.

Sampai saat ini, Pemerintah Aceh telah melakukan penataan perangkat Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, terdapat 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh dengan rincian sebanyak 8 unit berbentuk Sekretariat, 1 unit Inspektorat, 27 unit Dinas, 7 unit Badan, 1 unit Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dan 3 unit Rumah Sakit Daerah.

"Pemerintahan Pusat harus mempercepat penyusunan kebijakan terkait dengan kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Selain itu, regulasi berkaitan dengan nomenklatur perangkat daerah seperti nomenklatur sekretariat daerah agar daerah dapat melakukan penyesuaian segera difinalkan.

"Kita juga terus mendorong percepatan penetapan kebijakan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah dan meminta rekomendasi pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dapat kami terima, guna mempercepat penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Aceh," kata Rachmat.

Kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh, Rachmat meminta agar segera melakukan pengkajian internal kelembagaan perangkat daerah untuk memastikan postur organisasi yang sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan nyata. Mereka juga diminta mengevaluasi terhadap nomenklatur, tugas dan fungsi dengan mempedomani peraturan menteri terkait.

Sementara terhadap urusan pemerintahan yang belum tertangani seperti statistik, agar dapat segera dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. "Karena itu Rakornis ini sangat penting bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh guna pelaksanaan evaluasi kelembagaan secara internal sebagai bagian dari proses penataan Perangkat Aceh secara menyeluruh," katanya. (Diskominfosa)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda