Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Kembali Cabut 3 Izin Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

Pemerintah Aceh Kembali Cabut 3 Izin Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

Kamis, 02 November 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba), IUP yang dicabut tersebut adalah milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar. 

Sebelumnya pemerinta juga telah mencabut  IUP Minerba milik PT Beri Mineral Utama (PT BMU).

"Pencabutan IUP Minerba tiga perusahan itu dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (2/11/2023).

Menurut Marthunis, Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik. Akan tetapi pihaknya juga tegas terhadap perusahaan pertambangan yang abai pada peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practices,” tegas pria jebolan Magister Ekonomi dari Georgia State University, Amerika Serikat itu. 

Marthunis menjelaskan, pencabutan tiga IUP di atas tidak sembarangan. Pencabutan tersebut sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian, oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh. 

Menurut Marthunis, tim evaluasi melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik, meliputi aspek administrasi, aspek teknis dan aspek lingkungan. Termasuk aspek finansial.

Marthunis memaparkan, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktifitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. 

"Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan," ujar Marthunis.

Sementara itu, lanjut Marthunis, Tim Evaluasi IUP Minerba juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi Produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010, tentang penyesuaian kuasa pertambangan eksploitasi menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral pengikutnya. 

Marthunis menjelaskan, PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi. Selain itu, PT MMU  tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Kondisi yang hampir sama kata Marthunis juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.  

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tangung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahan atau pelaku usaha,” kata Marthunis lagi. 

Lebih lanjut Marthunis menegaskan, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak perusahaan atau pelaku usaha. Meski IUP Minerba PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ telah dicabut terhitung 29 September 2023, namun ketiga perusahaan tersebut harus menunaikan kewajiban yang belum dilaksanakan dan juga kewajiban setelah pencabutan IUP-nya. 

Menurut Marthunis, PT OSS, PT MMU, dan PT TIJ wajib menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan. 

Marthunis juga menekankan, 13 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Minerba yang telah dinilai oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Pemerintah Aceh diingatkan untuk menunaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan izinnya akan kita cabut,” tegas Marthunis. 

Sebelum, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP atas nama PT Beri Mineral Utama melalui Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/01/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang IUP Operasi Produksi Kepada PT Beri Mineral Utama.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda