kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Terkait Penanganan Covid-19

Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Terkait Penanganan Covid-19

Sabtu, 04 April 2020 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat (3/4/2020) malam.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam.

Berikut ini penjelasan Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani terkait evaluasi kebijakan tentang penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama 3 bulan terakhir (Januari-Maret):

1. Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, pada dasarnya;

a. Telah sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga Qanun Aceh No.4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

b. Sampai saat ini, kebijakan jam malam tersebut di atas menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebahagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Tetapi sebahagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

c. Sampai malam ini Maklumat Penerapan Jam Malam masih berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020.

d. Terkait dengan hal tersebut di atas, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

e. Terkait poin d, Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap Maklumat Penerapan Jam Malam dalam waktu 24 jam ke depan. Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

2. Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam.

3. Bersamaan dengan itu Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

4. Pemerintah Aceh mengimbau agar tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi Covid-19.

5. Pemerintah Aceh mengimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam mengkonsumsi berita dari media sosial yang belum tentu kebenarannya (Hoax/berita palsu).

6. Mari kita bersama-sama berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa menjaga dan melindungi kita dari segala marabahaya serta wabah ini cepat berlalu. (h)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda