Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Dukung Fatwa Haram Game PUBG dan Sejenisnya

Pemerintah Aceh Dukung Fatwa Haram Game PUBG dan Sejenisnya

Sabtu, 29 Juni 2019 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh berkomitmen untuk mendukung fatwa haram terhadap game PUBG yang telah ditetapkan ulama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam sidang Paripurna Ulama – III pada 19 Juni 2019.

Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat dikonfirmasi awak media seusai menghadiri acara Pelantikan Pengurus Karang Taruna Aceh di Gedung Unmuha Convention Center di Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (28/6/2019) malam.

"Yang namanya fatwa ulama, kami, Pemerintah, akan menaati," kata Nova, seperti yang dilansir kompas.com

Menurutnya, fatwa haram terhadap game itu merupakan harapan Pemerintah Aceh sebelumnya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia pun menyebutkan game PUBG dan sejenisnya lebih banyak membawa dampak negatif dan tidak sesuai dengan kearifan lokal.

"Fatwa yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh itu merupakan harapan kami Pemerintah Aceh kepada MUI sebelumnya karena dampak dari pengaruh game PUBG dan sejenisnya itu sangat rentan dengan pengaruh narkoba, pornografi, dan nilai yang tidak sesuai dengan kearifan lokal," ungkapnya.

Menindaklanjuti hal itu, lanjutnya, agar fatwa haram game PUBG itu dapat diterapkan secara efektif di Aceh, Nova menjelaskan Pemerintah Aceh akan mengkaji isi fatwa dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

"Selanjutnya kami akan melakukan beberapa fase, memahami fatwa itu sendiri secara internal di Pemerintah Aceh, melakukan sosialisasi hingga batas waktu yang cukup kepada masyarakat, melakukan transisi penerapannya, sesudah dianggap cukup baru baru diterapkan secara menyeluruh," ungkapnya.

Saat ditanya apakah fatwa game PUBG dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu akan dimasukkan dalam peraturan Gubernur atau Qanun Syariat Islam, Nova menjawab singkat.

"Yang namanya fatwa ulama tidak harus di Pergub atau diqanunkan karena secara otomatis harus dijalankan," ujarnya. 


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda