kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II, Ini Daftar Jabatan dan Syaratnya

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Pejabat Eselon II, Ini Daftar Jabatan dan Syaratnya

Kamis, 28 Januari 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah M.Kes. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh. Hal itu berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nomor : Peng/Pansel/01/I/2021 yang dikeluarkan Kamis (28/1/2021).

Pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Taqwallah, menyebutkan panitia seleksi mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Pimpinan Tinggi Pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dalam surat pengumuman tersebut Taqwallah menjelaskan, terdapat 15 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II yang lowong untuk diisi oleh para PNS yang memenuhi syarat.

Ke 15 jabatan tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh;

2. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh;

3. Kepala Dinas Pengairan Aceh;

4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh;

5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh;

6. Kepala Dinas Sosial Aceh;

7. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin;

8. Kepala Badan Kepegawaian Aceh;

9. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh;

10. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa;

11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;

12. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh;

13. Wakil Direktur Pengembangan SDM Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin;

14. Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin;

15. Wakil Direktur Administrasi dan Umum RSUD dr. Zainoel Abidin.

Untuk mengikuti seleksi tersebut, terdapat 16 persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para PNS.

Ke 16 persyaratan umum tersebut yakni;

1. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV;

4. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina, IV/a (untuk Eselon II.b) dan Pembina Tingkat I, IV/b (untuk Eselon II.a)

5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai kompetensi jabatan yang dipilih;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Jabatan Struktural Eselon III) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun atau belum 2 (dua) tahun akibat kebijakan pemerintah atas peralihan dari Jabatan Administrator ke Jabatan Fungsional;

8. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

9. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam ) tahun pada tanggal 12 Maret 2021 (berdasarkan Pasal 107 ayat (2) huruf c. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS);

10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah sejak tanggal pengumuman;

11. Surat Keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional sejak tanggal pengumuman;

12. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditanda tangani pejabat yang berwenang;

13. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Pidana;

14. Surat Pernyataan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka) yang diketahui oleh atasan langsung;

15. Surat Keterangan Izin untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;

16. Mengajukan Lamaran tertulis kepada Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai berikut :

a. Nama jabatan dapat dipilih maksimum 3 (tiga) jabatan

b. Persyaratan Administrasi antara lain :

1. Surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai cukup,- (Lampiran A);

2. Daftar Riwayat Hidup lengkap (Lampiran B);

3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana (Lampiran C);

4. Surat Pernyataan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka) yang diketahui

oleh atasan langsung (Lampiran D);

5. Surat pernyataan atasan langsung tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat

sedang/berat (Lampiran E);

6. Fotocopi SK Pangkat terakhir dan Jabatan yang diduduki sekarang yang dilegalisir

oleh Pejabat yang berwenang;

7. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

8. Fotocopy Hasil Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir bernilai baik yang

dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

9. Surat pernyataan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian;

10. Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan data/informasi (Lampiran F);

11. Surat pernyataan kesediaan penelusuran Rekam Jejak (Lampiran G);

12. Bukti penyerahan LHKPN/LHKASN Tahun 2019/2020;

13. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.

*Waktu dan Tempat Pendaftaran*

Taqwallah dalam surat itu juga menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://e-keurani.acehprov.go.id/Simawas. Para calon pejabat juga diminta mengunggah dokumen administrasi yang dipersyaratkan (peserta wajib mencetak bukti pendaftaran secara daring);

Selanjutnya, dokumen asli pendaftaran harus disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh;

Terkait waktu pendaftaran, lanjut Taqwallah pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 1 s.d 5 Februari 2021*), setiap hari kerja pukul 09.00 s.d 16.45 WIB.

“Penyerahan berkas permohonan di luar jadwal seperti tersebut di atas tidak dilayani,” ujar Taqwallah.

Terakhir soal tempat pendaftaran, seluruh dokumen asli pendaftaran harus disampaikan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon JPT Pratama Pemerintah Aceh Kantor Gubernur Aceh, Jln. T. Nyak Arief No. 219 Banda Aceh, yakni di Gedung Serbaguna lantai 1.

Sementara itu, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan lain yang harus diikuti oleh para PNS yang akan mengikuti seleksi. Ketentuan tersebut yaitu;

1. Surat lamaran yang sudah diserahkan/dikirim kepada Panitia Seleksi tidak dapat diambil kembali;

2. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi dan melalui laman/website acehprov.go.id untuk mengikuti seleksi lanjutan;

3. Biaya transportasi dan akomodasi peserta menjadi tanggung jawab masing-masing peserta seleksi;

4. Keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Lampiran dari pengumuman ini dapat di unduh melalui laman/website acehprov.go.id;

6. Informasi dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada papan Pengumuman Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh atau dapat diakses pada laman/website acehprov.go.id;

7. Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur;

8. Selama proses seleksi terbuka ini, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh itu dilakukan sesuai dengan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-420/KASN/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya adalah Surat Edaran BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT melalui Media Daring pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda