kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Buat Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19

Pemerintah Aceh Buat Surat Edaran Manajemen Krisis Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tentang manajemen menghadapi dampak pandemi Covid-19. Surat edaran dengan nomor 440/10135 itu diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Sabtu (18/7/2020).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan, edaran itu dikeluarkan sebagai upaya untuk menekan faktor ketidakpastian dan faktor risiko hingga tingkat serendah mungkin dari pandemi covid-19. 

"Edaran ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2020 pada tanggal 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1021/2020tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya, Senin (20/07/2020). 

Iswanto menjelaskan, yang dimaksud dengan manajemen krisis adalah proses mempersiapkan dan mengelola situasi yang tidak dak terduga melalui keputusan yang cepat dan tepat untuk mencegah atau mengurangi efek yang ditimbulkan. Karena itu, masing-masing instansi pemerintah baik di tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota bahkan swasta untuk mempersiapkan dan menetapkan strategi manajemen krisis penanganan Covid-19 di Aceh. 

Sedikitnya ada tiga tahap manajemen krisis Covid-19. Antara lain pencegahan krisis dengan menyusun perencanaan manajemen krisis untuk meminimalkan dampak buruk dari bencana non alam covid-19. Tahap selanjutnya adalah saat krisis, di mana semua pihak memastikan rencana penanganan krisis dapat diimplementasikan, antara lain melalui penanganan korban bencana non alam covid-19 Pelaksanaan penanggulangan krisis covid-19. 

"Tahap ke tiga adalah pasca krisis. Bagaimana kita melanjutkan proses penanggulangan krisis Covid-19 dan evaluasi," ujar Iswanto. 

Masing-masing pencegahan krisis dalam tiga tahapan manajemen krisis tersebut membidangi tujuh bidang. Yaitu; bidang kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pariwisata, pendidikan, agama, transportasi serta bidang pangan. 

Untuk manajemen perencanaan pencegahan krisis di bidang kesehatan, masyarakat diminta mentaati aturan yaitu harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari, mengkonsumsi makanan beragam, bergizi, seimbang dan aman, melakukan tracking terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, memastikan kesiapan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan. 

Sementara manajemen perencanaan pencegahan krisis di Bidang Sosial dan Budaya adalah menyelenggarakan kegiatan kebudayaan/adat dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan. 

Di Bidang Ekonomi dan Pariwisata, pemerintah menganjurkan penggunaan transaksi non tunai, pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai, meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring (online), pelayanan pengiriman (delivery service) drive thru dan lain sebagainya, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/hand sanitizer) di depan pintu tempat usaha (pertokoan, warung kopi, perbankan, hotel, bazar, pasar dan lain-lain), melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi, melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung di setiap pintu masuk tempat keramaian, melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata, menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata dan membatasi jumlah pengunjung yang masuk kawasan wisata. 

Di bidang pendidikan, anjurannya adalah menerapkan protokol kesehatan di setiap satuan pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan sistem shift (Belajar Dari Rumah (BDR) dan Tatap Muka) pada zona hijau. 

Pada Bidang Agama, penyelenggara harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH), menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah, menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk rumah ibadah, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla, menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah, membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 (tiga puluh) menit sebelum shalat fardhu 5 (lima) waktu dilaksanakan, melarang masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan. 

Sementara itu, di bidang transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan, membatasi jumlah penumpang kendaraan umum, penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum, mengatur sistem operasional kendaraan umum, melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh di perbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan. 

Terakhir adalah di bidang pangan. Pemerintah memastikan ketersediaan pangan dengan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP23) tidak dialih fungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya. 

Sementara itu, untuk manajemen krisis saat pandemi tengah seperti saat ini, pelaksanaan manajemen krisis dilaksanakan dengan mengikuti tatanan normal baru (new normal). 

Pada bidang kesehatan masyarakat harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, menggunakan siku pada saat membuka pintu, menjaga jarak (physical distancing), memberi salam tanpa melakukan kontak fisik dan berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dan saat bekerja dari rumah. Jika melakukan pertemuan/rapat lakukan secara virtual, selalu memasang tanda/ banner atau media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), melakukan tracing terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, melakukan pemeriksaan rapid test atau Real Time PCR Covid-19 secara berkala. 

Selalu mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke dalam ruangan dan melakukan pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada area atau sarana yang digunakan bersama seperti gagang tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya, segera mandi ketika sampai di rumah serta penambahan tenaga kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan. 

Pada Bidang Sosial dan Budaya, pemerintah akan memberikan bantuan bahan pokok bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19. Untuk itu masyarakat diminta menghindari keramaian dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa. 

Untuk Bidang Ekonomi dan Pariwisata pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mengunakan transaksi non tunai. Pemilik toko pun sebaiknya menyediakan fasilitasi pembayaran non tunai dan hanya melayani pemesanan makanan dan minuman untuk dibawa pulang (take away). 

Sesudah beroperasi (super market/swalayan) kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok, pelayanan diharapkan untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan menutup tempat usaha (pertokoan, warung kopi, hotel, penginapan, mall, bazaar, kesehatan, farmasi, perbankan, dan pelayanan publik lainnya seperti objek wisata dan tempat hiburan. 

Pada Bidang Pendidikan, untuk sementara melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan tidak melaksanakan aktifitas di setiap satuan pendidikan. 

Sementara itu, pada Bidang Agama, penyelenggara kegiatan keagamaan harus memastikan seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja, vihara, kuil) agar selalu Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH). Para jamaah dianjurkan menggunakan masker saat berada di area rumah ibadah dan tempat ibadah menyediakan media cuci tangan (air dan sabun/ hand sanitizer) di pintu masuk. 

Sesuai protokol kesehatan, tidak membentangkan sajadah umum di masjid/meunasah/mushalla dan menggunakan sajadah atau alas shalat milik sendiri untuk beribadah. Petugas harus membersihkan lantai masjid/meunasah/mushalla dengan menggunakan disinfektan 30 menit sebelum shalat fardhu lima waktu dilaksanakan. Sementara masyarakat dalam kondisi flu, demam dan/atau batuk untuk sebaiknya tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah sementara waktu ini dipersingkat dan jamaah selalu jaga jarak dan untuk tidak menyelenggarakan perayaan hari besar keagamaan. 

Di Bidang Transportasi, awak kendaraan dan penumpang wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh awak kendaraan dan penumpang sebelum melakukan perjalanan serta membatasi jumlah penumpang kendaraan umum. 

Penerapan protokol kesehatan pada sarana dan prasarana angkutan umum wajib dilakukan dan petugas mengatur sistem operasional kendaraan umum serta melakukan pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal. Pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh akan diintensifkan dan pemerintah akan memprioritaskan kelancaran arus angkutan umum pengangkut sembilan bahan dengan mengikuti protokol kesehatan di perbatasan. 

Sementara di Bidang Pangan, pemerintah memastikan ketersediaan pangan, mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialihfungsikan, menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya. Pemerintah mewajibkan setiap rumah tangga mengembangkan gerakan tanam sayur-sayuran atau pangan lainnya di pekarangan rumah dan melarang hasil pangan dipasarkan ke luar wilayah Aceh serta melarang pelaku usaha dan masyarakat menimbun sembako. 

Manajemen pasca krisis covid-19 juga mengatur poin yang sama, namun dengan isi yang berbeda. 

Pada bidang Kesehatan, sosialisasi keberlanjutan protokol kesehatan akan dilanjutkan yaitu hidup sehat, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer, olah raga teratur, tetap menggunakan siku pada saat membuka pintu, menjaga jarak (physical distancing); memberi salam tanpa melakukan kontak fisik, berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari dan mengkonsumsi makanan beragam, bergizi, seim bang dan aman. 

Di tempat publik diharapkan untuk memasang tanda/ banner atau media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak (physical distancing), mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke dalam ruangan, melakukan pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada area atau sarana yang  digunakan bersama seperti gagang tangga, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya dan pemerintah tentunya akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis. 

Selanjutnya adalah Bidang Sosial dan Budaya. Pemerintah akan melaksanakan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19,melakukan pendataan masyarakat yang terdampak Covid-19, dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis. 

Sementara di Bidang Ekonomi dan Pariwisata, tetap dianjurkan penggunaan transaksi non tunai. Karena itu pemilik tempat usaha mengusahakan tersedianya fasilitas pembayaran non tunai dan meningkatkan pelayanan/pemesanan makanan dan minuman secara daring. Tempat usaha harus menyediakan media cuci tangan di depan pintu. 

Pemerintah menganjurkan pemilik usaha melakukan pembersihan dan disinfeksi di toko/gerai masing-masing sebelum dan sesudah beroperasi dan melarang pekerja atau pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke area perbelanjaan dan objek wisata. Pada fase ini protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Pengunjung tempat wisata juga akan dibatasi. 

Di Bidang Pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara bertahap dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pada saat krisis. 

Untuk Bidang Agama, seluruh area rumah ibadah (masjid/meunasah/mushalla, gereja, vihara, kuil) Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH) dan membersihkan sajadah/lantai masjid/meunasah/mushalla secara berkala. Aktifitas rumah ibadah akan dioptimalkan secara bertahap dan mengaktifkan kembali penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan secara terbatas dan bertahap. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan lainnya pada saat paska krisis. 

Selanjutnya adalah Bidang Transportasi. Pada awak kendaraan dan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker. Pemerintah akan menormalkan kembali secara bertahap operasional terminal, pelabuhan dan bandara. Karena itu, otoritas pengelola harus menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan sarana dan prasarana angkutan umum sesuai protokol kesehatan. 

Pemeriksaan pergerakan orang di pelabuhan, bandara dan terminal adalah dengan mengikuti protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan pergerakan orang masuk dan keluar wilayah Aceh di perbatasan dengan mengikuti protokol kesehatan. 

Pada Bidang Pangan, pemerintah melakukan gerakan penanaman dan budidaya komoditas pangan pokok dengan memfasilitasi ketersediaan sarana produksi pertanian. Pemerintah juga memastikan ketersediaan pangan dengan cara mengoptimalkan hasil panen dan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani. Pemerintah juga memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dialih fungsikan dan menerapkan Gerakan Aceh Mandiri Pangan (GAMPANG) dalam bentuk tanam padi, jagung, beternak ayam petelur, budidaya ikan, serta menanam sayur-sayuran di pekarangan rumah dan pangan lainnya 

Iswanto menjelaskan, hal-hal lain yang belum diatur dalam edaran itu akan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. (H)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda