kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Bayar Ganti Rugi Tanah Proyek Irigasi Mon Seuke Pulot

Pemerintah Aceh Bayar Ganti Rugi Tanah Proyek Irigasi Mon Seuke Pulot

Senin, 30 Desember 2019 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM Bireuen - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan Aceh membayar ganti rugi 22,3 hektar tanah untuk proyek jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan, Siblah Krueng sebesar Rp27,17 miliar.

Buku rekening diserahkan langsung oleh Sekda Bireuen dan Kadis Pengairan Aceh Marwardi kepada warga di Aula Lama Setdakab, Senin (30/12/2019).

Sekda Bireuen, Zulkifli mengatakan, proses pembebasan tanah sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu hingga kini dapat dituntaskan.

"Harapan kita dengan dapat berfungsinya irigasi Mon Seuke Pulot di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng itu dapat mengairi sekitar 3.000 hektar sawah yang selama ini terkendala air," kata Sekda.

Dikatakannya, luas tanah  yang dibebaskan yaitu 22,37 hektar terdiri dari 498 bidang dengan luas bervariasi. Pembebasan tanah ini sudah digagas sejak lama untuk dapat mengairi sawah di Peusangan Siblah Krueng, Kutablang serta sebagian Kecamatan Makmur.

"Ganti rugi diserahkan kepada 448 orang. Selisih atau sisanya adalah tanah waqaf yang harus diganti dengan tanah di lokasi lain. Dari Rp27,17 miliar dari APBA itu Rp1,7 miliar untuk tanah waqaf," rinci Sekda Zulkifli.

Pada kesempatan itu, Sekda berterima kasih kepada masyarakat yang telah merelakan tanahnya diganti rugi untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jaringan irigasi.

"Jangan ada yang sudah terima ganti rugi akan ribut sesama keluarga. Pergunakan uang ganti rugi untuk hal produktif," pesannya.

Sementara itu, Kadis Pengairan Aceh Mawardi mengungkapkan, proses penyelesaian ganti rugi sudah memasuki tahap akhir. Penerima ganti rugi dapat membawa pulang buku rekening. Tetapi ada yang sudah ditransfer dan ada yang masih dalam proses beberapa hari ke depan.

Mawardi mengatakan, dengan selesainya pembebasan tanah, akan dilanjutkan dengan pembangunan fisik.

"Dengan adanya irigasi ini ketersediaan air dapat dikelola dengan baik untuk pengairan sawah, target tuntas 2024," harapnya

Penyerahan buku rekening kepada penerima ganti rugi tersebut dihadiri Kepala BPN Bireuen Muhammad Irdian, anggota DPRK Bireuen Munazir Nurdin, Kabid Pengadaan Tanah pada BPN Aceh Joko Suprapto dan pejabat terkait lainnya. (Faj) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda