Pemerintah Aceh Bantah Gunakan APBA Rp 1,2 T untuk PON
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp 1,2 triliun untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA bahwa jumlah anggaran Rp 1,2 triliun merupakan sebuah estimasi dan bukan merupakan sumber dana yang berasal dari APBA.
"Yang harus kita pahami sebenarnya Rp 1,2 T itu bukanlah penggunaan APBA, itu lebih kepada akumulasi estimasi anggaran pelaksanaan PON di Aceh yang belum tercukupi, dan Rp 1,2 T itu saat ini sedang dihitung fix oleh PB-PON," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/9/2023)
Menurutnyaanggaran sebesar Rp 1,2 triliun bersumber dari berbagai sumber, termasuk pemerintah pusat, dan juga dari pendapatan lainnya seperti penjualan tiket dan pendapatan dari parkir.
"Sebagai tuan rumah Aceh tentu juga akan ada sharing, karena ini memang event nasional yang kita jemput sama-sama dengan Sumut pada 2020 lalu," jelas MTA.
Menurutnya, ketika Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) bersatu menggalang menjadi tuan rumah PON pada 2020 lalu, kedua daerah itu mengaku siap menanggung anggaran pelaksanaan.
"Itu memang sharing yang kita sepakati dulu. Dan komitmen itu tentu harus kita jaga," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPR Aceh Zulfadli menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) mencapai Rp 1,2 triliun. Penggunaan dana dalam jumlah fantastis itu disebut merugikan Tanah Rencong.
Zulfadli menjelaskan, usulan anggaran untuk pembangunan venue PON di Aceh mencapai Rp 2,4 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp 883 miliar ditanggung APBN 2023 dan sisanya Rp 1,28 T disebut telah disetujui Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk dibebankan kepada APBA.
"Pembiayaan PON tersebut akan menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang akan merugikan masyarakat Aceh. Hal ini akan berdampak pada pembangunan Aceh ke depan," kata Ketua Komisi IV DPR Aceh itu dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Menurut anggota Badan Anggaran DPRA itu, tindakan Marzuki menyetujui penggunaan APBA disebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Penggunaan anggaran daerah juga disebut tidak pernah dibahas dengan pihak legislatif.
"Pj Gubernur Aceh telah menyetujui penggunaan APBA untuk kepentingan PON. Tindakan tersebut menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA," jelas Fadhli.