kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Bantah Batalkan APBK-P Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh Bantah Batalkan APBK-P Aceh Tamiang

Jum`at, 19 Oktober 2018 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata (Foto: kabaracehnews.com)





DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui juru bicara, Wiratmadinata,  membantah beredarnya informasi dan pemberitaan yang menyatakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah membatalkan APBK-Perubahan Tahun 2018 Kabupaetn Aceh Tamiang.

"Plt Gubernur Aceh bukan membatalkan melainkan Plt Gubernur Aceh tidak bisa lagi melakukan evaluasi karena sudah melewati batas waktu. Jadi,  tepatnya bukan dibatalkan, dan tidak pernah ada pembatalan," sebut Wira.

Plt Gubernur Aceh,  melalui surat edaran bertanggal 15 Oktober 2018 sudah menjelaskan batas waktu persetujuan bersama bupati dan DPRK Raqan APBK-P TA 2018, yaitu paling lambat minggu pertama bulan Oktober 2018.

"Jika melewati batas waktu maka tidak dapat diterima dan dilakukan evaluasi sebagaimana mestinya, " kata Wira mengutip isi surat edaran No.  903/25972.

Untuk diketahui,  pasal 317 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.  

sebelumnya diberitakan , pembatalan ini disebabkan APBK-P Aceh Tamiang tersebut terlambat disetujui oleh eksekutif dan legislatif di Aceh Tamiang. Seharusnya, penandatanganan dokumen APBK-P itu selambat-lambatnya dilakukan akhir September 2018, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD tahun anggaran 2018.


Dalam lampiran IV butir 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 menyatakan bahwa dalam hal Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2018  ditetapkan setelah akhir September maka Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018.

Dari semua Kabupaten/kota yg menyampaikan Raqan Perubahan APBK TA 2018 ada 15 Raqan Perubahan APBK-P yang melewati batas waktu. Hal ini menyebabkan Plt Gubernur Aceh tidak bisa melakukan evaluasi. (REL/HH)


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda