kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Akhiri 98 Izin Tambang

Pemerintah Aceh Akhiri 98 Izin Tambang

Selasa, 15 Januari 2019 16:59 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengakhiri 98 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral logam dan batubara secara kolektif di seluruh Aceh.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, SE., sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada tanggal 27 Desember 2018.

Berdasarkan keputusan tersebut, menurut Mahdinur, 98 perusahaan pertambangan yang sudah memiliki IUP tidak bisa lagi melakukan aktivitas pertambangan, baik Eksplorasi maupun Operasi Produksi.

Ditegaskan, pengakhiran IUP secara kolektif terhadap 98 IUP di Aceh tidak menghilangkan kewajiban keuangan Pemegang IUP dalam menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai batas berakhirnya izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.

Keputusan Gubernur Aceh ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu  tanggal 27 Desember 2018. Salinan Keputusan Gubernur Aceh ini ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Pengakhiran IUP Mineral Logam dan Batubara di Aceh didasarkan pada hasil evaluasi Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Evaluasi dilakukan terhadap 98 IUP di Aceh, termasuk di dalamnya IUP yang telah mengalami pengakhiran/pencabutan oleh Bupati/Walikota. 

Terhadap IUP tersebut, dalam Keputusan Gubernur Aceh dinyatakan perlu dilakukan pengakhiran guna penyelesaian tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan Pasal 121 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa setiap Pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir masa izinnya wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya dalam hal ini tanggung jawab terhadap tunggakan PNBP yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015  Gubernur sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap penerbitan IUP dimaksud berdasarkan kriteria administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan dan Finansial.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda