Pemerhati Lingkungan Hidup, Jangan Coblos Caleg Perusak Lingkungan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerhati lingkungan hidup di Aceh TM Zulfikar menyerukan agar masyarakat tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang berkampanye merusak lingkungan, termasuk tindakan seperti menempel alat peraga kampanye di pohon.
Menurutnya, tindakan semacam itu mencerminkan sikap kurang peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan alam sekitar.
Menurut Zulfikar bahwa perilaku seorang calon anggota legislatif sebelum terpilih memberikan gambaran nyata tentang nilai-nilai dan prinsip yang dimiliki oleh calon tersebut.
"Itu caleg-caleg sontoloyo yang tidak punya perspektif lingkungan. Kita meminta caleg-caleg itu tidak usah dipilih,” kata Zulfikar dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (25/10/2023).
Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sepanjang tahun lalu sebanyak 469 kali terjadi bencana. Total kerugian mencapai Rp335 miliar.
Kemudian, bencana banjir terjadi sebanyak 96 kali dan menyebabkan 111.127 orang terdampak. Lalu terjadi banjir bandang sebanyak 4 kali yang merendam 251 rumah dengan kerugian sebesar Rp11,8 miliar.
Dan selama tahun lalu, juga terjadi bencana banjir sekaligus longsor sebanyak 24 kali yang merendam 2.967 unit rumah. Total kerugian mencapai Rp20 miliar.
Sayangnya, kata dia, ekspansi industri pertambangan dan perkebunan skala besar yang sepanjang sejarahnya selalu menimbulkan dampak lingkungan masih saja terjadi.
"Siapapun yang membiarkan kondisi ini terus berlangsung, dia adalah perusak lingkungan dan tidak patut dipilih dalam Pemilu 2024 nanti,” tegas TM Zulfikar.
Zulfikar berharap Pemilu 2024 menjadi sebuah momen penting menentukan arah perubahan, kemandirian dan kemakmuran bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Namun jika para perusak lingkungan diberi ruang, kata Zulfikar, rakyat harus bangkit melawan pembodohan.
"Rakyat harus menjadi pemilih yang cerdas di Pemilu 2024 nanti, dan karena itu jangan pilih caleg perusak lingkungan,” sebutnya.
- Caleg dan Parpol Sudah Menganggu Ketertiban Umum, Panwaslih Aceh: Kita Sudah Imbau Parpol
- JPPR dan KIPP Tolak Tindakan Terbentuk Dinasti Politik di Indonesia
- KPU Diminta Profesional, Calon Peserta Pemilu yang Tak Sesuai Aturan Mesti Tolak
- KPU: Kepala Daerah Mencalonkan Diri sebagai Capres-Cawapres Harus Ada Izin Presiden