Beranda / Berita / Aceh / Pemecatan Tiyong dan Falevi Tidak Berdasar

Pemecatan Tiyong dan Falevi Tidak Berdasar

Sabtu, 28 September 2019 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai pemecatan Samsul Bahri (Tiyong) dan Falevi Kirani dari keanggotaan partai oleh Irwandi Yusuf tidak legitimate. Pasalnya, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA beberapa waktu lalu di Bireun telah menyatakan bahwa ketua umum yang lama telah dinyatakan demisioner.

"Kami melihat langkah Irwandi adalah langkah yang melawan takdir politik, serta tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar tim hukum DPP PNA Zairi Karnaini, SH dalam siaran pers nya yang diterima Dialeksis.com siang ini, Sabtu, (28/9/2019).

Dia melanjutkan konstitusi partai telah mengatur bahwa kongres dan KLB adalah forum pengambil keputusan tertinggi. Kader dan seluruh rakyat Aceh, kata dia, telah menyaksikan bagaimana proses pelaksanaan KLB yang telah usai. 

"Jadi bagi kami, seluruh kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah memutuskan bahwa saat ini yang SAH adalah hasil yang diamanatkan Kongres Luar Biasa (KLB) yaitu ketua umumnya Samsul Bahri (Tiyong).

Dan ketua umum lama sudah demisioner dan tidak berlaku lagi," tegasnya.

Jika saat ini ada beredar surat tentang pemecatan dua kader partai tersebut, menurut dia itu sesuatu yang menggelikan dan sama sekali tidak sah.

"Pertanyaannya bagaimana bisa pengurus yang sudah demisioner atau yang sudah di berhentikan oleh Kongres Luar Biasa (KLB), kok masih saja bisa main pecat sana sini.

Ini sungguh tindakan yang memalukan, cacat hukum, otoriter dan feodal," pungkasnya.

Ia menegaskan PNA bukan perusahaan milik pribadi sehingga bisa bertindak sesuka hati. Zairi pun menyebutkan kader partai sudah jelas sebagaimana tertuang dalam hasil KLB.

"Itu sudah final dan mengikat. Dan PNA sudah membuktikan dirinya sebagai partai kader, demokratis dan modern," tutup Zairi Karnaini, SH. (im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda