Beranda / Berita / Aceh / Pemberlakuan NIK jadi NPWP, Kepala DRKA: Masih Menunggu Instruksi Pusat

Pemberlakuan NIK jadi NPWP, Kepala DRKA: Masih Menunggu Instruksi Pusat

Selasa, 25 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah akan mulai mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan prosesnya ini akan dilakukan secara bertahap, atau tidak dilakukan sekaligus pada satu waktu. Proses integrasi tersebut telah mendapatkan izin dari badan legislatif.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini mengatakan hingga saat ini provinsi Aceh masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian terkait. Tetapi sudah ada komitmen antara Dirjen Pajak dengan Dirjen Dukcapil, untuk mengintegrasikan NIK menjadi nomor NPWP. Kedepan juga akan ada BPJS yang diintegrasikan menjadi NIK. 

“Jadi akan dimulai secara bertahap di Kementerian karena lembaga pusat seperti pajak, BPJS, nanti secara bertahap akan diikuti oleh daerah karena ini kebijakan masih di pusat dulu, jika seluruh Indonesia sudah oke nanti di kabupaten kota akan mengikuti itu,” jelas Syarbaini kepada Dialeksis.com, Selasa (25/01/2022). 

Namun, dia meminta masyarakat tidak perlu panik, karena yang dipungut pajak hanya para wajib pajak dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak dipungut pajak.

Apalagi banyak juga masyarakat yang memiliki NPWP tetapi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kosong. 

Dia mengingatkan NIK KTP tetap sebagai identitas setiap penduduk. Sementara yang membayar pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

“Kepinginnya big data nanti ketika di ketik NIK akan langsung diketahui berapa kewajiban pajak, pokoknya dengan NIK akan diketahui banyak hal,” jelasnya. 

Syarbaini berharap tahun ini bisa berjalan dan rampung proses integrasi KTP ke NPWP karena tahun ini adalah tahun digital di Dukcapil. Selain mengintegrasikan NIK dengan berbagai layanan pemerintah lainnya seperti NPWP, BPJS, KTP digital juga mau diterapkan di tahun ini.

“Intinya semua memang masih dalam pemilihan tahapannya, tidak semua kabupaten serta merta akan dilakukan itu,” ucapnya. 

Ia juga menghimbau masyarakat yang belum punya NIK untuk segera melakukan perekaman KTP karena NIK jika tidak merekam setelah umur 17 tahun itu akan dinonaktifkan oleh Dukcapil.

“Bukan dihilangkan tapi dinonaktifkan, kalau dia melapor baru aktif kembali. Kita khawatirkan jika kepala keluarga tidak merekam KTP secara otomatis maka dianggap 1 KK itu akan dinonaktifkan sampai yang bersangkutan melapor akan diaktifkan kembali,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda