kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembekuan Kepengurusan PMI Banda Aceh, Edward M Nur: Tak Ada Lagi Pengembalian Kepengurusan Lama

Pembekuan Kepengurusan PMI Banda Aceh, Edward M Nur: Tak Ada Lagi Pengembalian Kepengurusan Lama

Senin, 05 September 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Plt Ketua PMI Banda Aceh, Edward M Nur. [Foto: Instagram @edwarmnur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022 lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi Pers mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir. 

Dari hasil penyelidikan, kata Kompol M Ryan mengatakan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kemudian, Dialeksis.com, pada Senin (5/9/2022) menghubungi Plt Ketua PMI Banda Aceh, Edward M Nur perihal tersebut. Dirinya mengapresiasi langkah pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perihal tersebut. 

“Kita apresiasi sekali terhadap bapak Kapolda, Kapolres, penyidik dan seluruh jajarannya,” ucapnya ketika diwawancara Dialeksis.com, Senin (5/9/2022) via telepon.

Kemudian, Ia menjelaskan, hasil yang berkaitan dengan itu, kepengurusan PMI Kota Banda Aceh sudah dibekukan, dengan dibekukannya kepengurusan tersebut maka sudah tidak ada lagi. 

“Pembekuan tersebut juga tidak menyebutkan masalah ‘darah’, karena didalam internal PMI sendiri, ketika kasus darah itu heboh, kita sudah bentuk tim klarifikasi, sudah kita tinjau langsung dan kita lihat, kemudian hasilnya, bahwasannya tidak ada masalah berkaitan dengan dropping darah ke luar Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian mungkin pada saat itu sudah ada permintaan daripada Pak Nova Iriansyah (Ketika masih menjabat sebagai Gubernur Aceh_Red), tentu menjalankan tugasnya. 

“Polisi ketika mendapat laporan masyarakat tentu harus menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Bahkan sebelum putusan pemberhentian kasus ini, kata Edward, surat dari Jusuf Kalla juga sudah diterima. “Bahwasannya tidak ada masalah dengan masalah darah,” tambahnya lagi. 

“Jadi berkaitan dengan kepengurusan, maka tidak ada lagi pengurus lama, dan saat ini yang ada hanya kepengurusan Plt, dan nanti Plt akan menyusun kepengurusan definitif yang baru,” jelasnya. 

“Nanti kepengurusan baru akan dipilih dalam Musyawarah Luar Biasa, kenapa ada Musyawarah tersebut? karena ada masalah pembekuan, yang nanti dalam musyawarah tersebut akan dipilih ketua definitif yang baru,” jelasnya lagi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, secara aturan PMI juga tidak menyebutkan adanya pengembalian jabatan yang sudah dibekukan. 

“Karena sanksi pembekuan tersebut sudah final atau sudah paling tinggi sanksinya, jadi tidak ada lagi pengembalian kepengurusan. Tetap tahapan selanjutnya adalah kita melakukan pembentukan kepengurusan yang baru melalui Forum Musyawarah Luar Biasa,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda