kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembatalan Kontrak Gedung Oncology, MaTA: Rekomendasi Inspektorat Harus Dilaksanakan

Pembatalan Kontrak Gedung Oncology, MaTA: Rekomendasi Inspektorat Harus Dilaksanakan

Kamis, 06 Februari 2020 19:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Foto: Acehterkini.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyebutkan rekomendasi yang disampaikan Dinas Inspektorat Aceh tentang pembatalan kontrak pembangunan Oncology, dan pengembalian sejumlah uang muka yang sudah dicairkan harus dilaksanakan oleh pihak terkait, dalam hal ini Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA).

"Kalau sudah rekomendasi, ya harus dikembalikan," ujar Alfian singkat saat dimintai tanggapannya mengenai pembatalan kontrak pembangunan gedung Onclogy RSUZA yang direkomendasikan oleh Dinas Inspektorat Aceh, Rabu, (5/2/2020).

Mengenai status hukum terhadap proses pembatalan itu, sebut Alfian, melalui UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Terkait Pemberantasan Korupsi, metode penyelesaian permasalahan administrasi pemerintah telah melalui mekanisme Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dinas Inspektorat, lanjut dia, sebagai leading sektor Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) harus mengutamakan kepatutan sebagai aspek yang harus diutamakan. 

"Seluruh administrasi yang ada di pemerintahan mekanisme penyelesaiannya ada di APIP. Apabila APIP melihat indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Dia melanjutkan, jika sudah diselesaikan secara internal oleh APIP, maka persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. 

"Kalau selesai di APIP, biasanya sudah selesai, karena sudah diselesaikan oleh internal. Aparat penegak hukum biasanya tidak melanjutkan karena sudah diselesaikan lewat mekanisme aturan APIP," terang Alfian.

Terkait sistem dan tatacara pengembalian, sambung Alfian, semua telah dijelaskan pada prosedur yang telah diatur di APIP.

"Kalau pun dilakukan dengan cara dicicil, harus ada berita acaranya. Itu kewenangan APIP bagaimana mekanisme pembayarannya. Tapi jika secara prinsip tidak mau diselesaikan oleh pihak yang direkomendasikan APIP, APIP wajib melanjutkan ke aparat penegak hukum untuk diproses," imbuh dia.

Seperti yang telah diwartakan media ini sebelumnya, Rabu, (5/2/2020) Inspektorat Aceh memberi pertimbangan kepada pihak RSUZA untuk membatalkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 027/12079/02.A/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan KSO APG-AS (PT Adhi Persada Gedung dan PT Andesmont Sakti).

Melalui surat nomor 700/A.1/093/1A tanggal 27 Januari 2020 itu, Dinas yang berwenang untuk melakukan pengawasan itu juga memberi masukan kepada Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin untuk memerintahkan secara tertulis kepada KSO APG-AS untuk mengembalikan Uang Muka Kerja (UMK) yang telah diterima senilai RP 11.837.045.455,00 ke kas daerah Aceh. 

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu, (5/2/2020), Direktur RSUZA Dr.dr.Azharuddin, Sp.OT. K-Spine, FICS mengatakan tidak mempermasalahkan kebijakan Inspektorat Aceh yang membatalkan kontrak Pembangunan Gedung Oncology Center. Menurutnya, langkah tersebut merupakan sesuatu yang sudah menjadi kewenangan Dinas Inspektorat Aceh.

"Ya memang itu kewenangannya. Kewenangannya kan bisa melakukan untuk melihat proper tidak terhadap sesuatu. Jadi orang yang punya kapasitas harus melakukan pekerjaannya. Rumah sakit juga mengacu bukan pada hal-hal lain, kita mengacu pada sesuatu yang ada evidennya, kalau benar kenapa benar, kalau keliru kenapa keliru," ujar Dr.dr.Azharuddin saat dimintai tanggapannya mengenai pembatalan kontrak pembangunan gedung Oncology, Rabu, (5/2/2020). (Im)

Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda