kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembangunan Tugu Pancasila, GeRAK Aceh Barat: Diduga Ada Unsur Kepentingan!

Pembangunan Tugu Pancasila, GeRAK Aceh Barat: Diduga Ada Unsur Kepentingan!

Rabu, 26 Januari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Ramli MS melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tugu Santri Pancasila di Depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Rabu (19/1/2022).

Pembanguna tugu setinggi 11 meter yang bagian atasnya terdapat burung garuda itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR Aceh Barat yang direncanakan selesai akhir Februari 2022.

Pada kesempatan itu, Ramli mengatakan, pembanguna Tugu Santri Pancasila bertujuan sebagai patokan titik perjuangan, bahwa ideologi pancasila harus dikembangkan kesemua pelosok desa. Ini dimaksud, kata Ramli, agar masyarakat tahu makna dan ideologi pancasila dan burung garuda.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra menyoroti pembangunan Tugu Santi Pancasila yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Rabu (19/01/2022) lalu.

Paska diberitakan oleh media, dan dari rekaman suara yang kami dapatkan, pembangunan tugu tersebut disebutkan adanya sumbangan dari PT. Prima Bara Mahadana (PBM) dan ini disampaikan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS, pada pidatonya dihadapan unsur Forkompinda dan tamu undangan lainnya dalam kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan tugu tersebut.

“Dari rekaman suara tersebut disebutkan nama pak Widi, dari PT. PBM dengan nominal angka sebesar Rp 417 juta, dari dana ini lah yang kita bangun disini, dana yang rencana digunakan untuk bangun ini kita rubah untuk bangun balai pancasila, kata Bupati Aceh saat memberi sambutannya,” ucap Edy kepada Dialeksis.com, Rabu (26/1/2022).

Edy menduga dalam hal ini adanya indikasi gratifikasi dan sarat kepentingan dalam sumbangan yang berasal dari PT. PBM.

“Hal ini dengan mencermati bahwa saat ini kami menduga perusahaan tersebut sedang menyalahi atau mengangkangi atau melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan aktiftas tambang mereka di Aceh Barat,” sebutnya.

Kemudian, Edy mengatakan, Pertama, kami sudah pernah menyampaikan perihal adanya ketentuan Undang-Undang yang dilanggar atau tidak ditaati oleh perusahaan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh yaitu berkaitan dengan rencana reklamasi dan pasca tambang beserta jaminannya.

Atas hal itu, kata Edy, kemudian Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM saudara Khairil Basyar disebutkan sedang menyusun dokumen rencana reklamasi yang baru dan disebutkan PBM juga berkomitmen bahwa akan menyampaikan dokumen dan menempatkan jaminan reklamasi paling lambat minggu pertama bulan Desember 2021.

Oleh karena itu, Edy Kembali menagih janji realisasi atas apa yang telah disampaikan oleh Kabid Minerba ESDM Provinsi Aceh hal dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2O21 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 10, yaitu bukti penempataan jaminan reklamasi.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen-ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang baik, Paragraf 2, tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Pascaoperasi, pada Pasal 22 ayat (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi disebutkan adanya kata 'wajib'.

Begitu juga dengan apa yang disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 100 ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK Kembali disebutkan kata wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan atau dan jaminan Pascatambang.

Sedangkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi huruf a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

“Aturan tersebut disebutkan Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap tahun dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan,” ujarnya.

Kemudian, ke Dua, Edy mengatakan, kami juga menyoroti perihal adanya dugaan pengambil alih tanah yang tidak sesuai dengan aturan, dimana saat ini di Desa Batujaya SP3 dan sesuai dengan laporan masyarakat disana bahwa PBM tidak melakukan pembayaran terhadap pemilik tanah.

Ini jelas adanya potensi pelanggaran hukum, Edy menduga bahwa PBM telah dengan sengaja mengangkangi dan berani mengabaikan PP Nomor 96 Tahun 2O21 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dimana dalam BAB XVII tentang Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Pasal 175 ayat (1) menyebutkan tentang Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB sebelum melakukan kegiatan Usaha Pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka kami menduga hal tersebut adanya praktek gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.’

“Kami menilai bila merujuk atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh perusahaan PBM, maka tidak sepatutnya pimpinan daerah menerima, tidak memberi, dan kemudian menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara,” sebutnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda