Beranda / Berita / Aceh / Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Bireuen Legal, Penolak Harusnya Berhadapan dengan Pemerintah

Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Bireuen Legal, Penolak Harusnya Berhadapan dengan Pemerintah

Senin, 07 November 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua PD Muhammadiyah Bireuen, Athailah A Latief. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aksi penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen berbuntut panjang. 

Karena tak kunjung ada penyelesaian, organisasi Islam tertua di Indonesia itu bahkan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen menyerahkan persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk dicarikan solusi.

Ketua PD Muhammadiyah Bireuen, Athailah A Latief mengatakan bahwa pihaknya di kabupaten Bireuen sudah melakukan berbagai langkah dan upaya, baik itu mediasi maupun pendekatan musyawarah dengan pemerintah setempat.

“Belum ada satu pun penyelesaian yang bisa mendamaikan persoalan ini, sehingga kami menyerahkan ke LBH PP Muhammadiyah untuk membantu kita mencari solusi,” ujar Athailah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (7/11/2022).

Athailah mengatakan, upaya yang dilakukan di Kabupaten Bireuen sudah banyak dilakukan. Melakukan musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah, bahkan pihaknya secara personal sudah bersilaturahim, namun tidak ada secercah keterbukaan yang bisa menyelesaikan.

Langkah hukum pun demikian, juga sudah ditempuh. Dari upaya hukum terakhir, diputuskan bahwa pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso ditunda sementara pembangunannya selama satu tahun.

“Keputusan hukum itu ditunda pembangunannya, bukan tidak boleh membangun,” jelasnya.

Kemudian, hal yang membingungkan bagi PD Muhammadiyah Bireuen atas aksi penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah oleh sejumlah pihak ini juga tanpa alasan.

Sebab pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Bireuen itu legal hukumnya. Izin membangun masjid sudah keluar sejak lama.

“Kita dilarang membangun masjid karena dianggap mengganggu ketertiban. Padahal kita membangun masjid ini legal, sesuai aturan. Terkesan seolah-olah pihak yang legal yang membuat masalah,” kata dia.

Di sisi lain, dilaporkan bahwa banyak terjadi diskriminasi kepada umat Islam Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen. Menurut laporan dari bawah, Muhammadiyah sering didiskriminasi melalui perantara dakwah.

Saat dikonfirmasi, Athailah pada dasarnya tidak sepenuhnya membenarkan laporan tersebut. Hanya saja persoalan diskriminasi ini juga kadang kala terjadi, dan dialami oleh masyarakat Muhammadiyah di Bireuen.

“Diskriminasi sudah lama terjadi memang, tetapi tidak terus-menerus. Kadang-kadang muncul. Kategori diskriminasi terjadi dalam banyak hal, tetapi tidak tampak ke permukaan, namun yang dirasakan akar rumput seperti demikian,” ungkapnya.

Athailah selaku Ketua PD Muhammadiyah Bireuen sangat mengharapkan agar pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso bisa selesai pembangunannya. Dirinya menegaskan bahwa kehadiran masjid tersebut bukan untuk memecah belah umat, tetapi untuk menghormati.

Dalam artian, ketika umat Islam Muhammadiyah di Bireuen ingin melakukan kegiatan keislaman (dakwah, pengajian, dan segala macam), mereka punya masjid sebagai tempat tuju.

Selama ini, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di masjid-masjid umum lainnya, karena ingin menghormati sesama dan tak ingin menimbulkan perpecahan.

“Dengan adanya masjid muhammadiyah, maka ibadah-ibadah sebagaimana dipahami umat muhammadiyah bisa dilaksanakan di sana. Walaupu masjid ini bukan ekslusif untuk muhammadiyah, tetapi juga terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Adapun kepada pihak yang menolak pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Athailah menyarankan kepada mereka sebaiknya berhadapan langsung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen. Karena pembangunan masjid ini hukumnya legal, dan izin pembangunannya juga sudah ada.

Sehingga penyelesaian perkara bisa diselesaikan dengan arif dan bijaksana, tanpa menimbulkan konflik sesama umat, dengan keputusan hukum yang lebih pasti.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda