Pembangunan Bunker RSUDZA, Ini Tanggapan LKPP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Koordinator TTI menyampaikan LKPP menyetujui metode e-purchasing pembangunan bunker nuklir pada RSUDZA asalkan sesuai spesifikasi teknis. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar menyampaikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyetujui metode e-purchasing pembangunan bunker nuklir pada Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh asalkan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal ini diungkapkan Nasruddin Bahar setelah LKPP memberi tanggapan atas permintaan TTI tentang proses tender Pembangunan Bunker Nuklir untuk kebutuhan pasien kanker pada RSUDZA.
"LKPP dalam surat tanggapannya Nomor 22747/D.43/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 poin 4 huruf a menyebutkan e-purchasing merupakan salah satu metode pemilihan yang digunakan untuk memilih penyedia barang dan jasa konstruksi. Untuk pekerjaan konstruksi pada dasarnya tidak dibatasi oleh nilai atau kriteria tertentu. Oleh karena itu terhadap pembangunan Bunker RSUD dr. Zainal Abidin Banda Aceh dapat dilakukan menggunakan metode e-purchasing sepanjang seluruh kebutuhan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tersedia pada etalase katalog elektronik," ucap Nasruddin dalam keterangan persnya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (22/8/2024).
Dirinya melanjutkan, Poin (c) surat LKPP terkait Pemilihan penyedia melalui e-purchasing untuk jasa konsultan pengawas, hingga saat ini LKPP belum mengeluarkan panduan terkait penyelenggaraan e-purchasing untuk jasa konsultan pengawas.
Nasruddin mengatakan apabila saat ini terdapat kebutuhan untuk pengadaan jasa konsultan pengawas, LKPP menyarankan untuk dilakukan dengan menggunakan metode selain e-purchasing."Sudah sangat jelas tanggapan surat LKPP atas Pembangunan Bunker RSUDZA dan Konsultan Pengawas Pembangunan Bunker dilakukan selain dengan metode E-Purchasing atau tender. Pembangunan Bunker tidak tersedia di etalase katalog sehingga tidak memenuhi syarat dilakukan dengan metode e-purchasing," tegas Nasruddin.
Dalam penelusuran TTI pada laman e-katalog LKPP perusahaan pemenang yang melaksanakan pembangunan bunker RSUDZA, tidak ditemukan barang-barang dan spesifikasi pekerjaan bunker. Perusahaan ini juga belum pernah memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan bunker pada rumah sakit."Kepada aparat penegak hukum, kami minta untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PA/KPA Direktur RSUDZA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi korupsi dengan memperkaya orang lain atau koorporasi," pungkas Nasruddin Bahar. [ra]