kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembakaran Rumah Wartawan, Lintas Organisasi Pers Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat

Pembakaran Rumah Wartawan, Lintas Organisasi Pers Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 11 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur
Lintas Organisasi Pers di aceh gelar Konferensi Pers Pembakaran Rumah wartawan "Apa susahnya menyeret tersangka" di Aula PWI Aceh, Selasa, (11/1/2022). [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh, Ikantan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (FPI) Aceh meminta agar pelaku daripada kasus pembakaran rumah Asnawi luwi Wartawan Serambi Indonesia di Kutacane, Aceh Tenggara (Agara) yang terjadi pada akhir juli 2019 agar dihukum berat.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Aula Gedung PWI Aceh pada Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Diketahui bahwa Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar muda. 

Dikutip dari Detik.com, Selasa (11/1/2022), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyidikan kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Juli 2019 itu sebelumnya telah diambil alih Polda Aceh. Ditreskrimum disebut telah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara maka proses penyidikannya sudah dilimpahkan ke Pomdam IM pada tanggal 4 Januari 2022," kata Winardy kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

"Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Aceh, bahwa ada dugaan yang mengarah ke pelaku adalah oknum anggota TNI," jelas Winardy.

Asnawi Luwi ketika itu memang tengah gencar menulis berita korupsi di Aceh Tenggara. Dirinya menyakini bahwa oknum TNI tersebut hanyalah sebagai eksekutor dari aksi pembakaran tersebut.

“Saat itu saya gencar menulis berita korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara, pembakaran rumah saya diyakini ada sangkut paut dengan berita-berita itu,” kata Asnawi Luwi saat Konferensi pers di gedung PWI, Selasa (11/1/2022).

Sedangkan Kuasa Hukum Asnawi luwi, Askhalani mengatakan, pembakaran rumah tersebut tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan sekelompok orang yang diyakini telah direncanakan. “Jika ada sipil, maka UU yang tepat ada pidana koneksitas,” ujarnya kepada Wartawan.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang didampingi oleh Wakil ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari pada konferensi pers itu mengatakan, sangat menyayangkan peristiwa itu.

Dirinya mengharapkan dengan pelimpahan kasus ini ke Pomdam IM ini agar segera ada kepastian hukum secepatnya karena kasus ini sudah 2 tahun dan belum ada kepastian hukum terhadap korban.

“Kami berharap Pomdam bisa mempercepat kasus ini ke Pengadilan,” katanya saat diwawancara oleh awak media, Selasa (11/1/2022).

Kemudian, Dirinya mengatakan, walaupun hal ini sudah terjadi sejak tahun 2019, namun sampai hari ini belum ada tersangka yang diseret ke pengadilan.

Dalam hal ini, PWI Aceh dan organisasi pers di Aceh sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Militer.

“Ya tentu kita akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum secepatnya, dan dalam sistem peradilan nanti harusnya memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, malah ada anjuran kenapa tidak jika misalnya ada keterlibatan diluar oknum TNI dilakukan peradilan koneksitas, intinya disini harus bersama-sama,” pungkas Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda