kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Banda Aceh Akhirnya Final

Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Banda Aceh Akhirnya Final

Senin, 31 Juli 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menandatangani kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah, Senin (31/7/2023). [Foto: Humas DPRK]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah, Senin (31/7/2023).

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan, lahirnya rancangan qanun ini berdasarkan arahan dari pemerintah pusat kepada semua pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi agar memiliki payung hukum terkait retribusi dan pajak yang dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten dan provinsi.

Dalam raqan ini, DPRK mencoba semaksimal mungkin untuk bisa mengakomodasikan semua aspek masukan untuk kesempurnaan qanun nantinya. Targetnya, payung hukum dan ketegasan hukum untuk pengutipan pajak dan retribusi di Kota Banda Aceh bisa tertata dengan baik.

”Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh kita pertama yang telah menyelesaikan pembahasan raqan ini. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan maksimal,” kata Tati Meutia Asmara.

Tati menambahkan, dalam tataran teknis lapangan, raqan ini nantinya akan dikuatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui peraturan wali kota, yang diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum qanun diberlakukan.

”Setelah menyelesaikan tahap pembahasan dan penyelesaian rapat dengar pendapat raqan ini, akan ditindaklanjuti dari bagian hukum pemerintah kota dan diteruskan proses fasilitasi ke bagian hukum provinsi dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan anggota Banleg, Dr Musriadi, menurutnya dasar penetapan raqan ini bertujuan untuk melaksanakan amanah undang-undang terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

”Untuk mengoptimalkan pungutan pajak retribusi sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan juga membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” katanya.

Dengan adanya landasan hukum berupa qanun, akan menjadi acuan dan patokan bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, DPRK menjalankan fungsi legislasi untuk memproduksi qanun. Terkait implementasinya akan dikuatkan dengan peraturan wali kota, baik dalam hal penentuan tarif maupun persoalan teknis lainnya.

“Tugas kami selanjutnya mengawasi bagaimana kebijakan pemerintah sehingga qanun ini akan mejadi sebuah model baru di Banda Aceh sehingga pendapatan pemerintah ini akan terkontrol dengan bagus dan komperensif,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda