Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik, Pemko Banda Aceh dan BSSN Teken MoU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan publik, Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik, Rabu (17/3/2021).
Penandatanganan yang dilakukan antara Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh dengan BSSN berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Acara ini disaksikan langsung Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dan dari pihak BSSN ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy serta disaksikan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Christyanto Noviantoro.
Kegiatan yang dilanjutkan dengan sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Sekda Kota Amiruddin serta seluruh Kepala SKPK dilingkungan Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Aminullah Usman dalam sambutannya menyampaikan bahwa elektronifikasi merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam perkembangan zaman.
“Khususnya era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang ini. Kita akan tertinggal bila kita mengabaikannya. Ketertinggalan kita khususnya pemerintah daerah adalah dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat/publik secara luas maupun kepada aparatur pemerintah,” ujarnya.
Kata wali kota, semangat implementasi elektronifikasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah dibingkai sejak pemberlakuan Inpres No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government sampai dengan peraturan yang terbaru melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Untuk itu kami mengajak kita semua untuk dapat terus mempertahankan tertib administrasi dan standar operasional dan prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas pelayanan kedinasan sehari-hari. Juga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi,” harapnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, terciptanya kemudahan bagi OPD kita, di manapun mereka berada bisa menandatangani surat-surat. Pelayanan jadi lebih mudah dan cepat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditangani tidak bisa dimanipulasi karena keamanannya sangat tinggi, dimana pejabat diberikan pasword.
Kepada seluruh Kepala SKPK yang mengikuti kegiatan ini, Wali Kota meminta mereka mendalami program ini karena sangat sinergis dengan program Banda Aceh Smart City.
“Saya minta Kepala SKPK mendalami ini, sehingga nanti bisa kita jalankan dengan maksimal untuk pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efisien, lebih cepat dan mudah,” pinta Wali Kota.
Di dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggung jawab. Hal ini yang menjadi dasar penandatanganan perjanjian kerja sama antara Diskominfotik dan BSSN.
“Untuk menjamin autentikasi, integritas data, dan mencegah penyangkalan, dibutuhkan Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi. Layanan ini diwujudkan dalam pemenuhan akan adanya Sertifikat Elektronik,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN Christyanto Noviantoro.
Untuk diketahui, Banda Aceh merupakan kota pertama yang melaksanakan penandatanganan kerjasama Pemanfaatan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Aceh. Hal ini senada dengan Banda Aceh yang sedang membangun Banda Aceh Smart City salah satunya dalam elemen yaitu Smart Governance. [HBA]