Beranda / Berita / Aceh / Pemain Bola Lakukan Penganiayaan Terhadap Wasit Didamaikan Melalui RJ

Pemain Bola Lakukan Penganiayaan Terhadap Wasit Didamaikan Melalui RJ

Selasa, 21 November 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Proses Restorative Justice kasus penganiayaan oleh oknum pemain bola terhadap wasit dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH. MH didampingi oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH. MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, serta ikut dihadiri pihak korban, keluarga korban, tersangka IF, dan perangkat Gampong, Selasa (21/11/2023). [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum pemain bola salah satu klub di Kabupaten Bireuen terhadap wasit yang memimpin pertandingan pada hari Minggu 26 Februari 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. 

Korban AW sebagai wasit dengan tersangka IF pemain bola, akhirnya perkara tersebut berhasil didamaikan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada hari Selasa (21/11/2023) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri.

Proses Restorative Justice (RJ) dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH. MH didampingi oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH. MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, serta ikut dihadiri pihak korban, keluarga korban, tersangka IF, dan perangkat Gampong.

Melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Intel Abdi Fikri menjelaskan perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen antara saksi korban AW dengan tersangka IF.

Kata Abdi Fikri, awalnya tersangka IF melakukan protes terhadap keputusan saksi Korban AW yang mana saksi korban bertugas sebagai wasit pertandingan bola kaki.

Mendengar kalimat protes dari tersangka, saksi korban selaku wasit langsung memberikan tersangka kartu kuning, kemudian terjadi adu mulut antara saksi korban dengan tersangka.

"Akibat adu mulut tersebut lalu korban memberikan kartu kuning yang kedua kepada tersangka dan selanjutnya memberikan kartu merah," kata Kasie Intel Kejari Bireuen.

Setelah diberikan kartu merah membuat tersangka sangat emosi langsung menandukkan kepala tersangka ke wajah korban. Kemudian melihat kejadian itu teman-teman tersangka langsung berkerumun di tempat kejadian.

Kemudian tersangka mencoba untuk menanduk lagi muka saksi korban, akan tetapi tandukan tersangka yang kedua dan ketiga tidak mengenai korban. 

"Tandukan yang keempat baru mengenai wajah  korban sehingga korban terjatuh," jelas Abdi Fikri.

Berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD Fauziah Bireuen, kata Abdi Fikri, akibat perbuatan tersangka IF, korban AW mengalami luka robek pada bagian lidah. 

"Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP," katanya

Selanjutnya setelah melalui proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari Bireuen, akhirnya tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp15 juta.

Tahap selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I agar disetujui penghentian perkaranya.

Sekedar informasi bahwa hingga sejak Januari 2023 s.d November 2023 Kejari Bireuen telah menyelesaikan Perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda