kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemadaman Listrik yang Tidak Wajar, PLN Aceh Wajib Berikan Kompensasi ke Masyarakat

Pemadaman Listrik yang Tidak Wajar, PLN Aceh Wajib Berikan Kompensasi ke Masyarakat

Rabu, 05 Juni 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan. Dokumen pribadi untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua hari terakhir Perusahaan Listrik Negara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh melakukan pemadaman Listrik berjam-jam disebagian wilayah Aceh, sehinga mengakibatkan gangguan aktivitas perekonomian masyarakat Aceh terganggu.

Seperti diketahui, gangguan listrik yang terjadi akibat adanya transisi SUTT 150 kV GI Langsa-Idi telah berdampak langsung pada akvititas listrik di Aceh. 

Atas kondisi tersebut, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan, PT. PLN dinilai wajib memberikan kompensasi atas kerugian tersebut. Dimana PLN sebagai penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum telah menghambat ruang gerak aktivitas masyarakat.

Ketua Forum Kawal Kebijakan Publik Aceh (FoKKPA), Andika Ichsan menuturkan, PT. PLN Aceh sebagai penyedia tenaga listik untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi kerugian ke masyarakat Aceh, dimana aktivitas pemadaman listrik selama 2 (dua) hari terakhir ini sudah tidak wajar lagi.

Andika menyebut, pihak PLN paham bahwa masyarakat sebagai konsumen yang terdampak yang telah dirugikan harus diberikan kompensasi (ganti rugi) yang setimpal, dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 tahun 2017. 

"Yang mana peraturan tersebut mengatur tentang tingkat Mutu Pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga Listrik oleh PLN," kata Andika kepada Dialeksis.com, Rabu 5 Juni 2024.

Andika menjelaskan, pada Pasal 6 Permen ESDM menyebutkan pihak PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen (masyarakat).

"Sebelumnya pihak PLN telah mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik, namun pengumuman tersebut tidak lah menjelaskan dimana titik lokasi dan seberapa lama durasi pemadaman listrik, akhirnya masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang dirugikan," pungkasnya. ***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda