Pelayanan SPKT Polda Aceh Untuk Masyarakat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu satuan kerja di Polda Aceh yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (11/5/21) mengatakan, adapun jenis pelayanan yang disediakan SPKT Polda Aceh untuk masyarakat yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan pembuatan SKCK, layanan Polisi call center Polri 110, ruang pelayanan pengaduan dan konsultasi hukum gratis dan pelayanan rumus sidik jari.
” Selain itu di SPKT Polda Aceh juga terdapat beberapa fasilitas tersedia untuk masyarakat seperti tersedianya kotak IKM (indeks kepuasan masyarakat), tersedianya fasilitas layanan bagi masyarakat disabilitas, pelayanan masyarakat selama 24 jam, ruang ibu menyusui dan ruang besuk tahanan secara virtual,” sambung Kabid Humas.
” Semua pelayanan dan fasilitas yang tersedia di SPKT Polda Aceh itu adalah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.Dengan adanya pelayanan di SPKT tersebut juga untuk mewujudkan program prioritas Kapolri yang semakin presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Kabid Humas.