Beranda / Berita / Aceh / Pelayanan Rute Internasional Bandara SIM Terganjal Tiga lembaga, Sofyan: Kenapa Bisa Seperti Ini

Pelayanan Rute Internasional Bandara SIM Terganjal Tiga lembaga, Sofyan: Kenapa Bisa Seperti Ini

Jum`at, 15 Juli 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Pemerhati Penerbangan sekaligus Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Sofyan M Saleh. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dimulai sejak Juni 2022, pertanyaan demi pertanyaan mengapa Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar belum melayani rute penerbangan internasional akhirnya terjawab.

Berdasarkan konfirmasi Manager Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Bandara SIM, Sukarni menyatakan kepada awak media pada Rabu, 13 Juli 2022, bahwa ternyata Bandara SIM tidak bisa melayani rute penerbangan internasional disebabkan karena belum ada dukungan dari tiga lembaga terpisah, yakni dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Perlu diketahui bahwa Bandara SIM sudah mengantongi izin rekomendasi dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Akan tetapi satu rekomendasi saja dirasa tidak cukup karena harus didukung oleh tiga lembaga lain sebagaimana telah disebutkan di atas.

Bicara soal fasilitas bandara untuk penerbangan internasional, berdasarkan konfirmasi Sukarni disebutkan bahwa Bandara SIM sudah siap sepenuhnya untuk melayani penerbangan jalur internasional. Meskipun fasilitasnya bisa dikatakan sudah mumpuni, tetap saja layanan penerbangan rute internasional belum dibuka.

Di sisi lain, pemerhati penerbangan sekaligus akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Sofyan M Saleh menyatakan keheranannya atas peristiwa yang terungkap. Bandara SIM yang sebelumnya pernah melayani rute penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, Malaysia mengapa sekarang sudah tidak bisa lagi.

“Kalau memang sebelumnya (sebelum pandemi) bisa beroperasional ke internasional, kenapa sekarang tidak bisa. Kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya kepada reporter Dialeksis.com sambil menunjukkan keheranannya, Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, polemik ini harus disikapi secara serius. Ia juga mempertanyakan, apakah ketiga izin dari lembaga terpisah (BNPB, Kemenhub, dan Kemenkumham) adalah aturan yang sama dipakai sebelum pandemi ketika Bandara SIM melayani rute penerbangan internasional ke Malaysia via Kuala Lumpur.

“Apakah aturan yang seperti ini sudah ada ketika dulu bisa melayani rute penerbangan internasional. Kalau ini aturan baru, berarti sesuatu yang perlu dikaji oleh pihak bandara. Tapi kalau misalnya aturan ini adanya sudah sejak lama, terus kenapa dulu bisa dibuka internasional, kira-kira apa alasannya,” tuturnya.

Oleh karenanya, Sofyan meminta otoritas Bandara SIM untuk mengkaji dengan bijak. Karena bisa saja akibat pandemi, dikeluarkan perubahan kebijakan penerbangan dengan skala kecil di Bandara SIM. 

Menurut pandangan dia, jika sebelumnya Bandara SIM sudah pernah melayani rute internasional, seharusnya setelah pandemi usai rute penerbangan internasional dibuka saja kembali.

Sementara itu, Sofyan juga meminta pihak PT Angkasa Pura II selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan Bandara Internasional SIM untuk duduk bersama dengan dinas terkait membicarakan persoalan ini lebih lanjut. 

“Sekarang teman-teman di Angkasa Pura II atau dinas perhubungan perlu melihat kembali, apakah memang dulunya juga sudah ada aturan yang memuat izin dari ketiga lembaga tersebut. Karena bisa saja sebelumnya ada perlakuan khusus yang diberikan ke Aceh, makanya bisa beroperasi secara internasional,” ungkapnya.

Berdasarkan asumsinya, izin operasi internasional yang sudah dilakukan sebelumnya di Bandara SIM dikarenakan ada perlakuan khusus untuk Provinsi Aceh. Kemudian, di saat pandemi menerjang Indonesia dan semua entry point bandara ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lantas mengapa sekarang ketika jadi endemi malah kekhususan itu dicabut. 

Dalam hal ini, Prof Sofyan mempertanyakan persoalan tersebut bahkan menjadi perhatiannya ketika terdapat pertanyaan-pertanyaan yang masih belum terjawab sepenuhnya.

Selaku pemerhati dan orang yang sering menggunakan jasa penerbangan internasional, Sofyan sangat berharap agar Bandara SIM dibuka lagi rute penerbangan internasionalnya, bukan hanya untuk jamaah haji dan umrah tetapi dibuka secara umum.

“Jangan dipilih-pilih, misalnya bandara di daerah Aceh nggak boleh, terus bandara di Medan boleh. Jadi semua kita kalau mau ke pergi ke luar negeri harus transit ke Medan lagi. Harapan saya selaku orang yang sering bepergian luar negeri, dikembalikanlah seperti sebelum pandemi, artinya kita bisa bepergian ke luar negeri dari Aceh,” pungkasnya. (Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda