Pelapor Ketua PN, Panitera Blangpidie dan Tapaktuan Diperiksa
Font: Ukuran: - +
Zukifli, Pelapor Ketua PN, Panitera Blangpidie dan Tapaktuan lIST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Kamis (12/1/2020) memanggil Zulkifli untuk diperiksa terkait laporannya terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie yang dilapor Ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Tim Pendelegasian Tugas BP BP Mahkamah Agung Melalui Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Telah membentuk TIM Nomor :W.1U/12/PS.05/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020, di mana Diketuai oleh Sigit Sutanto dengan Panitera Mawardi terkait dengan laporan saya di mana Panitera Pengadilan Negeri Blangpidie tidak bersedia menerima pendaftaran surat kuasa," jelas Zulkifli.
Pembentukan TIM Pendelagasian Tugas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Kepala BP (Badan Pengawas) Mahkamah Agung RI Nomor : 580/BP/Dlg/9/2020, tanggal 4 September 2020.
"Dalam pemeriksaan tersebut saya menjelaskan bagaimana kronologis penolakan pendaftaran surat kuasa, padahal surat Kuasa tersebut telah diberi Nomor: W.1U20/SK.7/HK.02/7/2020, tanggal 2 Juli 2020," jelas Zulkifli.
"Atas penolakan tersebut saya dan rekan sejawat saya menanyakan apa dasar hukum di mana Panitera PN Blangpidie tidak menjelaskan hal tersebut dan mengatakan kepada kami untuk keluar dari ruangannya seraya mengatakan pokoknya penandatangan dan pencabutan kuasa wajib di depanya," tambah Zulkifli.
Setelah tanya jawab dan pemeriksaan selesai, lanjut Zulkifli, Ketua TIM Pemeriksa memintanya untuk datang kembali pada hari Senin untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.
"Hal ini menjadi aneh sebab seharusnya begitu pemeriksaan, berita acaranya ditandatangani," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kuasa hukum Aminah Adil dari Kantor Hukum ARZ & Rekan Zulkifli SH secara resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie Dilapor Ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Zulkifli kuasa hukum Aminah Adil penggugat melawan Manizar dan kawan-kawan sebagai Para Tergugat dalam Perkara sengketa tanah yang terletak di Gampong Rukun Damai Dusun Genang Jaya Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (6/11/2020) dalam siaran pers sebagaimana yang diterima media ini.