kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelantikan Nova, Sempurnakan Hak Interpelasi dan Angket DPRA

Pelantikan Nova, Sempurnakan Hak Interpelasi dan Angket DPRA

Rabu, 04 November 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana mengatakan, pelantikan Nova Iriansyah dari Plt Gubernur menjadi Gubernur Aceh definitif telah menyempurnakan syarat pelaksanaan hak interpelasi dan angket yang sedang ditempuh DPRA saat ini.

"Ditinjau dari sudut pandang Hukum, saat status Plt Gubernur berubah menjadi Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden, maka berdasarkan ketentuan yang ada baik dalam UU Pemerintahan Aceh maupun UU Pemerintahan Daerah maka telah sempurnanya pelaksanaan hak DPRA tersebut," jelas Reza, Rabu (4/11/2020).

Pasalnya, apabila dilihat dengan seksama, DPRA dapat melaksanakan mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah/Gubernur sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d Juncto Pasal 48 UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu pada saat status kepala daerah tersebut berstatus tetap atau definitif.

"Terkait pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) sepenuhnya menjadi hak presiden. Namun, lain halnya mekanisme pemberhentian gubernur maupun wakil gubernur defenitif, maka DPRA memiliki kewenangan pemberhentian melalui interpelasi maupun angket," ujar Reza.

"Sehingga dengan dilantiknya Plt Gubernur menjadi Gubernur, maka pelaksanaan ketentuan hukum telah sempurna, sehingga DPRA tinggal melaksanakan tindak lanjut dari interpelasi yang sebelumnya telah dilaksanakan," tambahnya.

Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh itu berharap, DPRA tetap konsisten terhadap upaya yang telah dilaksanakan saat ini, sehingga melaksanakan penuh hak interpelasi dan angket akan membuka semua kebrobokan Pemerintah Aceh yang diduga dan dipandang DPRA telah dilakukan oleh Gubernur Aceh, termasuk tidak melaksanakan hasil dan keputusan paripurna yang sebelum-sebelumnya.

"Ini bukan tentang DPRA melainkan tentang kemaslahatan Rakyat Aceh yang dipandang masih jauh dari harapan kemakmuran di bawah kepemimpinan Pemerintah Aceh saat ini," jelas Reza.

"Terlepas dari segala kepentingan politik dan kedekatan emosional, saat kebobrokan dipertahankan maka sama saja DPRA ikut berperan mengahancurkan Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda