Pelaku Pungli Ditangkap Polisi di Langsa, Dihukum 9 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pelaku Pungli di kota langsa [Dok. Humas Polres Langsa]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Maraknya pungli yang dilakukan di Aceh membuat masyarakat kesal. Akhir-akhir di Kota Langsa seorang pria inisial RM ditangkap oleh pihak kepolisian karena memalak pengunjung yang ada di sekitar taman di kota langsa.
Laporan ini disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat(18/06/2021).
“RM sudah kita amankan disekitar tempat tinggalnya, RM ditangkap karena dugaan tindakan pungli, “ ucap AKP Arif Sukmo Wibowo.
Tindakan Pungli yang dilakukan RM dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Hal ini juga pernah dirasakan oleh warga lainnya, menurut laporannya yang disampaikan kepada tim Dialeksis.com melalui via telepon, Minggu(20/06/2021), salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya ini mengatakan sebuat saja Budi, tindakan pungli tersebut bukan satu atau dua kali terjadi, terkadang orangnya berbeda-beda.
“Selama saya sering kemari, kadang ada juga dimintak parkir, padahal cuma antar paket dengan customer, tetap diminta parkir padahal gak sampek 5 menit saya tunggu, tetap diminta parkir, saya kasih seribu gak mau dia maksa dua ribu, kalau juru parkir pakai seragam okey saya kasih ikhlas saya karena sudah aturan, ini gak ada pakai seragam gak tahu dia siapa, tiba-tiba minta parkir, kan jadi memalak atau pungli, maksa lagi itu, " ujar Budi penuh kesal kepada Dialeksis.com.
"Disini kadang orangnya beda-beda, kalau pagi kan jelas juru parkir pakai seragam, malam macam-macam itu ada yang pakai ada yang enggak, kawasan bambu runcing, gak cuma di bambu runcing saja ditempat lain ada juga, orang beda-beda, ini kedapan semoga pemkot Langsa peka dengan hal ini, polisi juga harus lebih sigap lagi, karena sudah banyak korbannya, dan hampir diseluruh langsa ada, masyarakat resah, “ tutup Budi kepada Dialeksis.com.