Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Penipuan Penjualan Batuk Akik Menyerahkan Diri ke Polres Langsa

Pelaku Penipuan Penjualan Batuk Akik Menyerahkan Diri ke Polres Langsa

Selasa, 24 Maret 2020 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Kasat Reskrim saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Langsa. [Foto : IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Langsa - RM, (21), warga TM Zein Gampong Daulat, Kecamatan, Langsa Kota menyerahkan diri ke Polres Langsa, Jumat (13/3/2020). Ia berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penipuan dengan modus penjualan batu akik melalui media sosial Facebook (FB) dengan akun Raja Bacan

"Kami langsung melakukan penahanan dan menyita barang bukti dari pelaku satu unit handpon," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, pada konferesi pers, Selasa (24/3/2020).

Dijelaskannya, kejadian ini terungkap berawal, Maret 2019 pelaku RM memberikan akun facebook kepada pelaku utama FR (DPO), dengan alasan karena pelaku tidak memiliki akun Facebook tersebut.

Selanjutnya RM memberikan password akun facebook tersebut kepada FR tanpa kecurigaan.

"Saat RM memberikan akun tersebut kepada FR, dirinya masih ingat pelaku memajang foto profil dengan gambar batu akik," ujarnya.

Lanjut Kasat, sekira bulan Mei 2019, RM ada melihat foto profilnya sudah diganti dengan gambar korban Syarifuddin dan ada sedikit perubahan dibiodata di akun facebook Raja Bacana.

Padasaat RM melihat hal tersebut hanya diam saja karena merasa akun tersebut bukan miliknya.

Kemudian, Rabu, 4 Maret 2020 sekira pukul 21:00 WIB pelaku FR meminta ATM kepada RM, pada saat itu RM sedang memegang ATM ibunya Miswati Arsyad.

Setelah itu, RM memberikan ATM tersebut kepada FR dan meminjam handphon RM untuk membuka pesan di akun Facebook Raja Bacan dan mengirimkan nomor rekening ATM kepada seseorang yang tidak pelaku RM kenal.

Lalu, tidak berapa lama, uang tersebut sudah dikirimkan ke nomor rekening, pelaku RM tidak mengetahui jumlahnya dan setelah menarik uang tersebut, FR langsung memberikan uang Rp50.000 kepada pelaku RM.

Selanjutnya, Kamis 12 Maret 2020 sekira pukul 19.00 WIB, RM mencoba mengecek akun facebook Raja Bacan yang pernah pelaku berikan kepada FR. Pelaku melihat banyak kejanggalan dan banyak akun-akun FR blokir di akun Facebook Raja Bacan tersebut.

Pelaku juga melihat ada satu buah pesan di Facebook yang mengatakan, ‘Kalau mau nipu itu jangan pakai foto orang Langsa, bodoh.’ Pelaku RM melihat pesan tersebut dan dibalas FR saat itu dengan mengatakan “a#j*4g” dan kemudian akun tersebut diblokir oleh FR.

Kemudian, sambung Kasat, di Facebook, RM ada melihat seseorang nama akunnya Coco Saint mengirimkan bukti bahwa sudah melaporkan akun atas nama RAJA BACAN tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berkat kerjasama antara personel Polres Langsa, pelaku RM menyerahkan diri ke Polres Langsa tanggal 13 Maret 2020 dan telah menyita satu handpon dalam perkara dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan informasi elektronik dengan akun Facebook atas nama Raja Bacan.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 35 Jo 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal 45A ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar," ujar Kasat.

Pihaknya, mengimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan harga murah yang ditawarkan oleh penjualan online, karena kemungkinan barang aslinya tidak sesuai dengan aslinya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda