Pelaku Pencuri Besi Ditangkap Polisi di Aceh Besar, Satu Senpi Ikut Diamankan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pelaku pencuri besi di Aceh Besar diamankan oleh Polres Aceh Besar, satu senjata api jenis SS1, 13 Butir peluru tajam, satu magazen ikut diamankan. [Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap MS (37) dan AF alias Y (37) yang diduga telah mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri.
Keduanya diamankan oleh polisi di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (19/8).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada 1 Agustus 2022 yang merasa dirugikan akibat pencurian itu.
Berdasarkan laporan, Winardy menyebutkan, , Personil Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan MS.
“Ketika diinterogasi MS mengaku mencuri bersama AF. Kemudian, MS juga mengaku menyimpan Senjata Api laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK (FK berada dirutan Pidie akibat kasus pencurian_Red),” sebut Winardy berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (22/8/2022).
Dari pengakuan MS, AF juga berhasil diamankan di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Kemudian, tak butuh waktu lama senpi juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencarian dikebun milik MS. Pencarian senpi dipimpin oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Lanjut Winardy, bahwa senpi tersebut diduga merupakan peninggalan masa konflik yang diapat oleh MS disemak-semak. “Namun petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi tersebut yang disampaikan tersangka,” ujar Winardy.
Saat ini, kata Winardy, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Besar beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 Butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup, dan satu unit handphone.
“Kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti Polres Aceh Besar dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Winardy mengatakan, keduanya kini dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan, MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya. [ftr]