Pelaku Pemotong Kepala Gajah di Aceh Timur Sudah Beberapa Kali Melakukan Aksinya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Pelaku pemotong kepala gajah di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, sudah beberapa kali melakukan aksinya.
Kapolres AKBP Eko Widiantoro, pelaku pemotong kepala gajah tersebut berinisial JN (35), awalnya ia meracuni gajah tersebut dan kemudian memotong leher gajah itu agar bisa diambil gadingnya.
Selain JN, juga ada tersangka lainnya, yaitu EM (41) berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya menjual gading gajah pada pembeli kedua.Lalu, SN (33) pembeli kedua, menjual gading gajah itu pada pembeli ketiga. JF (50) pembeli ketiga menjual gading gajah itu ke pembeli keempat, dan pembeli kelima berinisial RN (46).
“JN merupakan sebagai warga Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur, ia ditangkap saat berada di rumah rekannya, di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” ujar Eko Widiantoro saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021).
Eko menambahkan, sejak tahun 2017 dirinya telah meracuni gajah sebanyak lima kali dan sebanyak dua kali berhasil membunuh gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya pada Juli 2021 lalu.
“Harga tertinggi pembelian gading gajah itu Rp 30 juta,” tutur Eko Widiantoro.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.