DIALEKSIS.COM| Takengon “ Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Pihak penyidik berhasil mengamankan pelaku kejahatan ini, menahan K,46, warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam keteranganya kepada media, Jumat (25/07/2025)mengatakan, penangkapan terhadap K setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah.
Dijelaskan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap Tersangka K, diduga melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Dalam laporan, orang tua Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur (15 tahun), salah seorang penduduk) Kabupaten Gayo Lues.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., korban dan pelaku telah melakukan pernikahan siri secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.
“Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari,”sebut Iptu Deno.
Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa. Namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban, yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno.