kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dijerat Dengan Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dijerat Dengan Hukuman Mati

Kamis, 11 Maret 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menggelar rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anaknya yang terjadi di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten setempat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Jumat (12/2/2021), kala itu Siti Fatimah (56) dan anaknya berinisial NA (15), ditemukan di bawa kolong tempat tidur di kediamannya. Polisi juga jenazah keduanya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko, mengatakan, proses rekontrusi itu digelar di Mapolres Aceh Timur, hal tersebut dilakukan untuk menghindari peristiwa tak diinginkan di lokasi kejadian.

“Jadi kedua tersangka yang berinisial R (46) dan M (37), memperagakan 24 adegan dan apabila dilihat dari proses rektruksinya, pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang. Untuk korban diperagakan oleh pemeran penganti,” ujar Dwi Arys Purwoko, Kamis (11/3/2021).

Dwi Arys Purwoko menambahkan, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur turut hadir dalam proses rekontruksi itu dan bahkan keluarga korban juga turut menyaksikan jalannya proses tersebut.

Pada adengan ke 11, maka terlihat bagaimana cara korban dibunuh dan korban yang berinisial NA sempat diperkosa oleh pelaku, kemudian kepalanya dipukul dengan menggunakan besi hingga meninggal dunia.

“Adegan yang diperagakan itu, sesuai dengan dengan berita acara pemeriksaan, visum dan keterangan saksi. Maka dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” tutur Dwi Arys Purwoko.

Maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda