kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih Diamankan Polda Aceh

Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih Diamankan Polda Aceh

Jum`at, 26 Agustus 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - RA (21) pemuda asal Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, ditangkap Ditreskrimum dan Ditintelkan Polda Aceh karena merobek dan membakar bendera merah putih.   

Ia kemudian merekam aksinya lewat video dan viral dalam grup WhatsApp .

“Tersangka merobek, membakar, dan menginjak-injak bendera merah putih lalu disebarkan dalam grup WhatsApp pada 22 Agustus 2022, “ kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam konferensi pers, Jum’at (26/8/2022).

Winardy menyebutkan, motif pembakaran bendera merah putih dilakukan tersangka RA karena kemarahannya terhadap bendera merah putih dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia.

“Motifnya meluapkan kemarahan terhadap bendera dan menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia,” tutur dia.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan Winardy, pembakaran bendera merah putih terjadi pada 21 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB di lantai dua sebuah warung di Kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan Bireun.

Tersangka tersulut amarah setelah diprovokasi rekannya WY, warga negara Indonesia yang berkerja di Malaysia.

Saat itu, WY mengatakan, Aceh bukan bagian dari Negara Indonesia dan menjanjikan jika tersangka RA berani membakar bendera akan direkrut bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“Tersangka RA menyuruh temannya MA sebagai saksi untuk naik ke lantai dua warkop tempat kejadian kemudian meminjam handphone milik MA untuk melakukan video call dengan WY. WNI yang bekerja di Malaysia memprovokasi tersangka RA untuk melakukan perobekan, pembakaran, dan menginjak-injak,” jelasnya.

Winardy menyebutkan, tersangka RA dikenakan sanksi pidana dengan pasal 66 junto pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya sandal yang dipakai tersangka saat membakar bendera, celana, bendera merah putih sisa sobekan dan bekas terbakar, korek api, topi yang berlambang bendera bulan bintang dan hp yang digunakan RA untuk mengunggah video pembakaran bendera.[Kompas]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda