Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Jamret Dihakimi Massa di Aceh Utara

Pelaku Jamret Dihakimi Massa di Aceh Utara

Rabu, 24 Januari 2018 12:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pelaku jambret di hakimi massa (sumber: poskotanews.com)

DIALEKSIS.COM, Lhoksukon - Dua pelaku jambret babak belur dihakimi massa di Kecamatan Syamtalira Aron, KabupatenAceh Utara, Selasa sore.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubag Humasnya, AKP Jafaruddin di Lhokseumawe, kejadian itu setelah dua pelaku jambret beraksi menjabrer seorang wanita bernama Wahyuni.

Korban saat itu dalam perjalanan dengan sepeda motor menuju Lhokseumawe. Kedua pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor sportyYamaha R15, menghimpit dan menjambret tas korban. Setelah itu pelaku lansung melarikan diri ke arah Lhoksukon.

Dalam pelarian pelaku, sesampai di Simpang Damar, Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, menabrak kambing dan terjatuh. Saat itu langsung dipukuli oleh warga yang sudah mengejar pelaku dari Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron.

Anggota Polsek Tanah Pasir yang mengetahui kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Puskesmas Simpang Mulieng.Pelaku yaitu ZM (18), pekerjaan pelajar, warga GLP Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Z (25) pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Samudra, Aceh Utara, dilakukan penangan medis dan diamankan di Mapolsek.(*/BS)

Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda