kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Diduga Sakit Hati karena Isi Ceramah, Ini Tanggapan Ustadz Zaid

Pelaku Diduga Sakit Hati karena Isi Ceramah, Ini Tanggapan Ustadz Zaid

Selasa, 10 November 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ustadz Muhammad Zaid Maulana. [IST]

DIALEKSIS.COM | Kutacane - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo diwakili Kasat Reskrim AKP Suparwanto menjelaskan, pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana saat berceramah di Masjid Al-Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada lalu diduga karena sakit hati.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa termasuk saksi korban Ustadz Muhammad Zaid Maulana, aksi pembacokan ini terjadi diduga kuat sakit hati,” katanya mengutip Antara, Senin (9/11/2020) sore.

Dalam materi tersebut, korban menyampaikan ceramah yang berisi materi ajakan kepada umat muslim agar memuliakan Nabi Muhammad SAW dengan banyak bersedekah, serta lebih mengutamakan bersedekah untuk kepentingan akhirat daripada mementingkan kepentingan dunia.

Menanggapi hal itu, Ustadz Muhammad Zaid Maulana mengungkapkan, dirinya sendiri merasa bingung karena saat berceramah, tidak menyinggung pihak atau individu manapun secara tendensius.

"Perasaan kami, isi ceramah biasa saja, tentang Maulid Nabi Muhammad SAW. Beliau sakit hati, bagaimana ceritanya, kita ceramah maulid," jelas Zaid saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (10/11/2020).

Saat ditanya di bagian mana isi ceramah yang membuat pelaku tersinggung, Zaid mengatakan dirinya tidak tahu karena memang hanya membahas tentang maulid dan juga berinfaq untuk mengadakan maulid.

"Setahu kami, isi ceramah itu maulid nabi. Kalau bisa, kita mengadakan maulid itu berinfaq. Di mana letak tersinggungnya, ya kalau berinfaq silakan, kalau tidak juga tidak masalah," jelas Zaid.

"Kalau kami pribadi tidak ada dendam kepada pelaku, kenal juga orangnya setelah kejadian. InsyaAllah kalau kami sudah sehat, kita bisa berjumpa saling maaf memaafkan antara sesama muslim," tambahnya.

Meski demikian, Zaid berujar, mengenai proses hukum agar tetap dilanjutkan. Supaya peristiwa yang sama tidak terulang di masa depan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Proses hukum, silakan dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya supaya tidak terjadi lagi ke depan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda