kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pelabuhan Kuala Langsa Diresmikan Sebagai Pelabuhan Internasional

Pelabuhan Kuala Langsa Diresmikan Sebagai Pelabuhan Internasional

Minggu, 14 April 2019 22:01 WIB

Font: Ukuran: - +



Menteri Agraria dan Tata Ruang DR. Sofyan Djalil, SH, MA, M.ALD didampingi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Ir. Agung Kuswandono, MA dan Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE meresmikan Launching Perdana Ekspor Import Pelabuhan Kuala Langsa dengan memotong pita di Pelabuhan Kuala Langsa, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Sabtu (13/04/2019)

DIALEKSIS.COM | Langsa 0 Menteri Agraria dan Tata Ruang DR. Sofyan Djalil, SH, MA, M.ALD didampingi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Ir. Agung Kuswandono, MA dan Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE meresmikan Launching Perdana Ekspor Import Pelabuhan Kuala Langsa dengan memotong pita sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Permendag No: 24 Tahun 2019 di Pelabuhan Kuala Langsa, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Sabtu (13/04/2019).

Berikut Pidato Walikota Langsa dalam Launching Perdana Ekspor Import Pelabuhan Kuala Langsa :

Acara ini sengaja kami adakan sebagai wujud syukur kepada Allah SWT dan ungkapan terima kasih kepada Presiden Ir. Joko Widodo selaku Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengijinkan Menteri Perdagangannya untuk menetapkan pelabuhan Kuala Langsa sebagai salah satu pelabuhan laut tujuan impor produk tertentu, khususnya makanan minuman, mainan anak-anak, elektronik, dan alas kaki melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam momen ini ijinkan kami secara khusus mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Sofyan Djalil, putra Alue Lhok Aceh Timur, yang telah menjembatani kepentingan kami dengan bapak Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan RI sehingga keluar Permendag ini. Selain persoalan ijin impor produk tertentu ini, bapak Sofyan Djalil juga banyak membantu pemerintah dan warga Kota Langsa untuk pembebasan lahan eks HGU PT KOPALMAS, pembebasan lahan PTPN I untuk rumah sakit regional dan perluasan RTH Taman Hutan Kota Langsa, pembagian sertifikat tanah gratis untuk masyarakat, dan lain-lain. Kami mohon tepuk tangan untuk pak Sofyan Djalil.

Ada perasaan lega dan gembira dengan diterbitkannya Permendag tersebut karena perjuangan yang kami lakukan sudah hampir tujuh tahun sejak dilantik sebagai Walikota/Wakil Walikota pada periode pertama tahun 2012  dan baru berhasil saat ini. Dalam beberapa kali beraudiensi dengan Pemerintah Pusat sejak jaman presiden SBY hingga pak Jokowi ini sering kami sampaikan bahwa kami sangat membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat Aceh, terutama dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sehingga Aceh bisa keluar dari predikat provinsi termiskin di pulau Sumatera. 

Kami mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah dari kabupaten/kota tetangga, infrastruktur pelabuhan laut yang cukup bagus, pelaku ekspor dan impor serta tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang cukup berpengalaman. Kami juga punya sejarah panjang tentang keberhasilan pelabuhan Kuala Langsa ini sejak jaman penjajahan Belanda dahulu ketika sistem trade (barter) masih berlangsung hingga redup dan nyaris mati pada tahun 2010 semenjak pelaku ekspor impor tidak dibolehkan lagi mengimpor barang yang termasuk kategori produk tertentu melalui pelabuhan Kuala Langsa. Eksportir menjerit dan menghentikan operasionalnya karena tidak terjadi keseimbangan pembiayaan.

Dampak matinya aktivitas ekspor impor di pelabuhan Kuala Langsa adalah lebih dari 400 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya sebagai tenaga kerja bongkar muat kehilangan mata pencaharian, demikian juga pengusaha angkutan, sopir, kernet truk, dan pedagang makanan minuman. Demikian juga PELINDO, bea cukai, karantina, dan KSOP berkurang pendapatannya dari pajak bea masuk, biaya labuh tambat, jasa kapal tunda, dan lain-lain. Dampak lainnya, saat ini PELINDO Kuala Langsa turun grade dari dulu cabang sekarang kantor.     

Oleh karena itu dengan ditetapkannya pelabuhan laut Kuala Langsa sebagai salah satu tujuan impor produk tertentu kami sangat berharap agar para pengusaha pelaku ekspor dan impor serius memanfaatkan peluang ini. Kami berpesan agar pelaku usaha lebih berorientasi pada kegiatan ekspornya sehingga volume dan nilainya lebih besar daripada volume dan nilai barang impornya. Dengan demikian maka neraca perdagangan luar negeri Indonesia akan surplus sehingga devisa bertambah dan nilai tukar rupiah menguat. Untuk itu peran pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus didorong agar mampu memproduksi barang kualitas ekspor dan bisa bekerjasama dengan para eksportir untuk memasarkan produknya keluar negeri, seperti sirup mangrove, bandeng presto, kue karah, ceriping singkong, dan lain-lain.

Untuk tahap-tahap awal ini kami mohon pengertian, bantuan, dan kerjasama dari pihak bea cukai, karantina, KSOP, dan PeLINDO agar para pengusaha diberi sedikit kemudahan, kelonggaran, dan pemakluman jika masih ada kekurangan atau kesalahan yang tidak fatal, misalnya menyelundupkan narkoba dan atau senjata api, sambil diberikan pembinaan dalam jangka waktu tertentu.

Banyak eksportir dan importir yang bermasalah karena ketidatahuannya terhadap peraturan yang sering berubah-ubah dan kurang sosialisasi. Agar hal tersebut tidak terjadi kami sarankan untuk dibentuk semacam pusat pelayanan terpadu ekspor dan impor di Kuala Langsa sehingga pengusaha mendapatkan kepastian baik itu dari aspek waktu, biaya, maupun syarat dan ketentuan lain-lainnya.

Kami juga berpesan kepada TKBM Kuala Langsa agar bekerja secara profesional dan menjaga kondusifitas iklim berusaha di pelabuhan Kuala Langsa. Jangan sampai pengusaha lari dari pelabuhan Kuala  Langsa karena tidak nyaman dengan TKBM-nya. Pesan orang tua, jangan sampai kita membuang kotoran di periuk nasi sendiri sendiri. Untuk itu koperasi TKBM harus berperan memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi anggotanya bekerjasama dengan KSOP, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Aceh, serta Dinas Perindagkop dan UKM Kota Langsa. 

Kami juga minta kepada masyarakat agar ikut berperan menjaga pelabuhan Kuala Langsa tetap kondusif. Kita harus mulai paham dan maklum bahwa areal pelabuhan adalah areal yang tertutup dan steril, tidak boleh sembarang orang keluar masuk. Yang masuk juga harus mengikuti ketentuan dari pihak pengelola pelabuhan, misalnya harus minta ijin dulu, harus pakai helm kerja, harus pakai rompi, dan ketentuan lainnya. Itu semua dilakukan agar para pelaku ekspor dan impor serta pihak terkait bisa nyaman dan aman dalam bekerja. Jika keamanan dan ketertiban terjamin maka insya allah pengusaha-pengusaha lainnya akan datang dan ikut berinvestasi disini sehingga akan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan tercipta, pendapatan dan daya beli masyarakat meningkat, dan ekonomi kawasan akan bertumbuh. 

Dalam kesempatan ini kami juga mengajak kepala daerah di kawasan pesisir timur Aceh ini agar bersama-sama memajukan perekonomian kawasan dengan memanfaatkan pelabuhan Kuala Langsa sebagai outlet-nya. Mari kita berpikir dan berbuat yang terbaik untuk Aceh dengan menghilangkan ego kedaerahan atau sektoral.

Demikian juga kepada Pemerintah Aceh agar berkenan membuat kebijakan dan membangun fasilitas ekspor CPO melalui pelabuhan Kuala Langsa atau pelabuhan laut lainnya di Aceh sehingga biaya semakin murah dan manfaat ekonominya dirasakan oleh Pemerintah dan masyarakat Aceh. Saya yakin perusahaan kelapa sawit seperti PTPN I, MOPOLI, Parasawita, dan lain-lain mau melakukan itu jika infrastruktur, kebijakan, kondisi keamanan dan kenyamanan berusahanya terjamin. Kami juga mohon kepada Pemerintah Pusat agar upaya kami membangun dan mengembangkan pelabuhan Kuala Langsa ini mendapatkan dukungan yang maksimal. Beberapa hal yang masih kurang adalah:
1. Ijin impor produk umbi lapis dan buah segar;
2. Pembangunan tank storage/tangki penimbunan CPO;
3. Pengerukan alur pelayaran Kuala Langsa agar bisa dilalui kapal minimal 10.000 DWT;
4. Konektifitas antar moda transportasi dengan membangun stasiun kereta api dan lapangan terbang; dan
5. Pembangunan kawasan industri, termasuk ekowisata hutan mangrove.

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda