kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pegawai KPK Nonaktif Lakukan Konsolidasi Untuk Polisikan Lili Pantauli

Pegawai KPK Nonaktif Lakukan Konsolidasi Untuk Polisikan Lili Pantauli

Senin, 20 September 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.

Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.

Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada. Dalam hal ini, Dewas KPK memiliki fungsi sebagai pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda