Beranda / Berita / Aceh / Pegawai Kemenag Aceh Serahkan Zakat Melalui BMA Senilai Rp 50 Juta

Pegawai Kemenag Aceh Serahkan Zakat Melalui BMA Senilai Rp 50 Juta

Rabu, 24 Juli 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) H Zulfikar SAg MAg serahkan zakat pegawai melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh, Rabu, 24 Juli 2024.

Kabid Penaiszawa serahkan zakat tahap pertama, yang dikumpulkan perode Januari-Juni 2024, dengan ikrar dan harapan, agar nantinya bisa disalurkan oleh lembaga yang menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta agama ini, pada yang berhak sesuai syariat Islam.

Penyerahan zakat yang dikumpulkan, antara lain dari PNS dan PPPK Kanwil Kemenag Aceh, diterima dan disaksikn jajaran Baitul Mal, di kawasan Komplek Keistimewaan Aceh, tetangga Kantor Gubernur Aceh ini.

Kabid Penaiszawa harapkan zakat dan semangat saling berbagi diiringi kesadaran dan keikhlasan dari jajaran aparatur dan muzakki, serta pemberdayaan dan pemanfaaatan bagi mustahiq, terus kita dakwahi dan sosialisasikan.

Zakat di samping pintu keberkahan, sebutnya, juga jalan pemberdayaan bagi sesama.

"Jangan memandang zakat sebagai sebuah beban, melainkan suatu hak orag lain yang memang harus kita keluarkan untuk meraih keberkahan," sebut Ustaz Zulfikar.

"Untuk tahap kedua 2024, Juli-Desember insyaallah nanti kita serahkan pada bulan Desember," jelasnya didampingi jajaran Bidang Penaiszawa.

Disebutkannya, jumlah yang diserahkan dalam momen awal Tahun Baru Islam ini, sejumlah Rp 50 juta.

Di sisi lain, soal kebijakan perzakatan, pihak Baitul Mal sampaikan, bahwa ke depan akan ada regulasi terbaru untuk setiap muzakki tentang perhitungan persen zakat, akan diinfokan lebih lanjut oleh Baitul Mal Aceh, institusi yang mengusung slogan Transparan, Kredibel, dan Amanah.

Dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal diisyaratkan, lembaga harta agama yang ada dari tingkat provinsi hingga ke daerah ini, satu lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta umat.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda