kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pegawai Keberatan Dipindahkan, Kadis Kominsa Aceh: Mutasi Adalah Hal Biasa dalam Pemerintahan

Pegawai Keberatan Dipindahkan, Kadis Kominsa Aceh: Mutasi Adalah Hal Biasa dalam Pemerintahan

Kamis, 23 Februari 2023 23:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan ASN di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) atas nama Haryati mengajukan keberatan terkait pemindahan dirinya ke Sekda Aceh.

Haryati dipindahkan dari jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Diskominsa Aceh, ke staf di Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh (MPA) pada 31 Januari 2023 lalu. 

Keberatan dengan pemindahan tersebut karena alasan Haryati tidak pernah mengajukan permohonan pindah.

"Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh atasan melainkan tugas yang diembannya selama ini yang diambil alih oleh Atasan Langsung," kata Haryati kepada Dialeksis.com, Kamis (23/2/2023).

Karena sebelumnya berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kata Haryati, ia dipindahkan karena tidak melaksanakan pekerjaan dari atasan.

Menurut Haryati, pemindahan dirinya oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf seperti telah direncanakan. Karena sebelum dipindah, atasannya mengambil alih seluruh pekerjaan dan Haryati tidak dilibatkan lagi dalam kegiatan apapun.

Atas peristiwa tersebut, Haryati menilai Kadis Kominsa Aceh telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terhadap seorang bawahannya.

Meluruskan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf mengatakan, mengenai mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ini merupakan hal yang biasa terjadi di dalam organisasi pemerintahan.

"Pertama-tama yang ingin saya luruskan tidak ada istilah 'sepihak' dalam mutasi ASN. Soal mutasi, promosi, itu adalah hal yang biasa dalam organisasi Pemerintah. Dalam ASN kita harus bersedia ditempatkan dimana saja. Hanya itu yg bisa saya jelaskan," kata Marwan kepada pewarta Dialeksis.com.

Sambungnya, hal ini pun jelas termaktub di dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di samping itu, Marwan juga membantah tudingan 'abuse of power' terhadap dirinya. Ia menerangkan, soal pemindahan itu tidak perlu ada permintaan dari ASN yang bersangkutan.

"Mana ada saya menyalahgunakan wewenang. Itukan hak pimpinan (sekda/gubernur) juga menempatkan ASN dimana saja dan ASN harus siap jika dipindahkan, kalau ASN tidak setuju kan ada jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda