Peduli Lindungi Syarat Dapat Pelayanan Pemerintah, Pengamat: Kebijakan Kebablasan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: Dialeksis/amd/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberlakuan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Aceh menuai banyak protes dari banyak pihak. Apalagi sejak penerapan aplikasi Peduli Lindungi di Kantor Gubernur Aceh dan kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengatakan, Peduli Lindungi suatu database atau sistem informasi yang berkaitan dengan data-data masyarakat.
“Jadi sebenarnya lengkap dia, data kependudukan kita ada disitu, jika sudah divaksin maka data kita ada disitu,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/11/2021).
Sebenarnya, Kata Nasrul Zaman, Penerapan Peduli Lindungi itu bagus. Sehingga, kita bisa tahu, terintregasi antara data-data vaksin dan data-data yang habis PCR Covid-19.
“Nah yang jadi persoalannya, ketika Peduli Lindungi ini menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, itu yang menjadi persoalan. Kalau sebagai satu sistem penanganan atau pencegahan Covid-19 itu bagus, tapi ketika dia digunakan untuk mengakses pelayanan pemerintah tidak boleh begitu,” tegasnya.
Lanjutnya, Nasrul Zaman mengatakan, karena tidak semua orang punya Smartphone dan atau tidak semua orang punya paket data.
“Jadi kalau ada orang yang mau kerumah sakit dan tidak bisa akses Peduli Lindungi bisa-bisa tidak jadi berobat,” jelasnya.
Kemudian, dirinya menyampaikan, dalam hal ini pemerintah itu jangan mengada-ada, pemerintah itu harus tahu kondisi masyarakatnya itu seperti apa.
“Wabah Covid-19 ini sudah cukup memiskinkan masyarakat, disatu sisi lain juga bantuan dan sentuhan pemerintah juga sangat minim, dan ditambah lagi syarat-syarat-syarat Peduli Lindungi ini sudah semakin memberatkan hidup rakyat,” tambahnya.
Lanjutnya, Kata Nasrul Zaman, tidak ada satuan UU dalam pemerintah yang menyatakan rakyat Indonesia itu harus punya KTP baru bisa akses misalnya, transportasi, pelayanan pendidikan (Sekolah).
“Kalau Peduli Lindungi untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya ada orang naik pesawat dan menggunakan Peduli Lindungi, itukan tujuan tertentu. Sebenarnya, pemerintah meminimkan orang berpergian dari satu daerah ke daerah lain, supaya penyebaran Covid-19 itu terbatasi pemaparannya,” jelasnya.
Tapi, Kata Nasrul Zaman, jika digunakan untuk akses pelayanan masyarakat dan sosial lainnya, itu sudah kebablasan.
“Karena di UU 45, pelayanan pemerintah itu adalah kewajiban pemerintah kepada rakyatnya, Hak rakyatnya kepada pemerintah. Jadi jangan dibalik seolah-olah kewajiban rakyat kepada pemerintah, jadi kesehatan itu adalah hak rakyat, bukan kewajiban rakyat, dan kewajiban itu adalah kewajiban pemerintah,” pungkasnya. [ftr]