Pedagang Al-Mahirah Tagih Janji DKP Aceh Tertibkan Pedagang Eceran di PPS Lampulo
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para pedagang pasar Al-Mahirah Lamdingin mempertanyakan komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh selaku pengelola Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja.
Hal itu terkait dengan aksi seratusan pedagang ikan yang berjualan di Depan Kantor DKP Aceh dan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala UPTD PPS Kutaraja dan kepala UPTD Pasar Kota Banda Aceh, tertanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Pada nota kesepakatan bersama tersebut memuat beberapa hal, diantaranya adalah penertiban pedagang eceran yang beraktifitas di kawasan Dermaga TPI Lampulo.
Para pedagang Pasar Al-Mahirah Lamdingin menagih janji DKP Aceh terkait rencana penertiban tersebut, dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Minggu (10/10/2021).
Samsul alias Gure, salah satu pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah mempertanyakan komitmen kepala DKP Aceh karena masih ditemukannya aktifitas penjualan ikan secara eceran di dalam kawasan Dermaga TPI Lampulo.
“Seperti yang tertera dalam komitmen bersama antar pihak, pada point keempat sudah jelas menyebutkan bahwa, pihak DKP Aceh dalam hal ini adalah UPTD PPS Kutaraja akan menertibkan pedagang eceran di kawasan Dermaga TPI Lampulo,” ujar Gure.
Ia menyayangkan, hingga sekarang di kawasan Dermaga TPI Lampulo masih ada aktifitas jual beli eceran.
Gure juga mengatakan, dalam mediasi sebelumnya pada Senin (9/8/2021) lalu, Bapak Oni Kandi selaku Kepala UPTD PPS Lampulo mengatakan sudah intens melakukan penertiban pedagang ikan liar eceran yang berdagang di Dermaga TPI Lampulo.
“Namum, anehnya sampai sekarang ini masih ditemukan pedagang sekala ecerean di kawasan tersebt, karena itu kami meminta kepala UPTD PPS Kutaraja untuk dievaluai karena tidak mampu menepati janji yang disepakati bersama,” katanya.
“Dan, kami akan pindah lapak jualan kami ke Kantor Gubernur, bila pedagang sekala eceran dibiarkan aktifitasnya di TPI Lampulo," tegas Gure. [rls]