Minggu, 13 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / PB HMI: Kebijakan Hibah Pemkab Aceh Tengah Langgar Aturan

PB HMI: Kebijakan Hibah Pemkab Aceh Tengah Langgar Aturan

Jum`at, 11 April 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui fungsionarisnya, Agus Muliara, mengkritik tajam kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang tetap mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3 miliar dalam APBK 2025 untuk tiga instansi vertikal, yaitu Kejaksaan Negeri, Kodim 0106, dan Polres Aceh Tengah.

Menurut Agus dalam relisnya, Jumat (11/04/2025) yang dikirim ke Dialeksis, dia menilai kebijakan ini tidak hanya bermasalah secara administratif, namun juga secara moral dan politis. Ia menyebut langkah Pemkab Aceh Tengah bertentangan langsung dengan arahan Presiden RI terkait efisiensi anggaran, terlebih dalam situasi fiskal nasional yang menuntut pengelolaan anggaran daerah yang ketat, akuntabel, dan pro-rakyat.

“Ini jelas pembangkangan terhadap semangat efisiensi yang ditekankan oleh Presiden. Dana daerah seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk membiayai instansi vertikal yang sudah dibiayai APBN,” tegas Agus.

Selain bertentangan dengan arahan presiden, Agus juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang secara tegas melarang pemberian hibah dari APBD kepada instansi vertikal.

Ia menilai keberadaan rencana hibah tersebut dalam laman resmi SIRUP menunjukkan bahwa penganggaran ini dilakukan secara terencana, bukan kebetulan.

Agus Muliara juga menyayangkan sikap para pejabat Pemkab Aceh Tengah yang tidak transparan dan terkesan saling lempar tanggung jawab ketika dimintai klarifikasi.

“Ini adalah potret birokrasi yang tidak punya nyali mempertanggungjawabkan kebijakan publik,” ujarnya.

Alasan "belum pasti akan terealisasi karena bisa terkena efisiensi" yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim tak lebih dari tameng administratif untuk membungkus kebijakan yang cacat secara substansi.

Kalau memang ada kemungkinan terkena efisiensi, kenapa kegiatan itu tetap muncul dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP)? Bukankah itu menunjukkan itikad awal yang jelas untuk merealisasikannya?

Sebagai bentuk keseriusan, Agus menyatakan bahwa PB HMI akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam bentuk hibah ini.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, ini soal komitmen terhadap prinsip keadilan anggaran. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik pemborosan dan penyimpangan kebijakan dalam pengelolaan anggaran,” tutup Agus. (Rel)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar