kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PAW Fajrinur, Ketua DPC PKB Bireuen: Kita Serahkan Pada Pengadilan

PAW Fajrinur, Ketua DPC PKB Bireuen: Kita Serahkan Pada Pengadilan

Selasa, 17 Oktober 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak


Ketua DPC PKB Bireuen, H. Darkasyi,SH.


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen, H.Darkasyi SH, menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan Pengadilan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Fajrinur dari anggota DPRK Bireuen.

H. Dar sapaan akrab H.Darkasyi mengatakan, mengenai ada atau tidaknya Fajrinur melanggar ketentuan yang ada di Partai PKB biarkan Pengadilan yang memutuskan kebenaran. 

"Saat ini sedang berproses di Pengadilan, Jadi dalam hal ini kita serahkan saja pada Pengadilan,"kata H.Dar saat ditemui Dialeksis.com, Senin,(16/10/2023), di Mie Apasoi Peudada, bersama H.Basrun Yusuf SH.

Saat ditanya Dialeksis.com mengenai pengakuanFajrinur melalui kuasa hukumnya, bahwa ia tidak melakukan pelanggaran AD/ART partai serta pelanggaran apapun dalam bentuk lainnya di Partai PKB. Sehingga PAW dirinya terkesan sebuah paksaan.

Darkasyi menjawab bahwa seluruh dokumen yang ada sudah berada di DPW PKB. "Pengadilan lah yang membuktinya nanti," tutupnya.

Sebagaiman diketahui, Anggota DPRK Bireuen Fajrinur (37) secara resmi melakukan perlawanan terhadap keputusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari Kursi DPRK Bireuen.

"Gugatan tersebut telah kita daftarkan pada tanggal 19 September 2023 dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bir pada Pengadilan Negeri Bireuen,"kata Masri Gandara dari Kantor Hukum Masri Gandara & Rekan, kepada Dialeksis.com, Jumat,(13/10/2023).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda