kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pasutri PNS dalam Satu Kantor Bisa Dimutasi Jika Konflik Rumah Tangga Berdampak Pada Kinerja

Pasutri PNS dalam Satu Kantor Bisa Dimutasi Jika Konflik Rumah Tangga Berdampak Pada Kinerja

Selasa, 23 Agustus 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Kepala Kantor Regional XIII BKN, Ojak Murdani. [Foto: ist]

DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Di sebagian intansi pemerintahan, pasangan suami istri (pasutri) dilarang bekerja dalam satu kantor, lantaran dikhawatirkan konflik rumah tangga akan berdampak pada pekerjaan kantor. 

Dalam hal ini, Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ojak Murdani mengatakan bahwa konteks mutasi pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mutasi Antar Instansi Pusat/Daerah.

Salah satu poin dalam pasal yang dimaksud adalah mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Kemudian perlu dilihat adalah pertimbangan teknis BKN/Kanreg yang diatur dalam pasal tersebut.

Lanjutnya, terkait mutasi perpindahan suami istri dalam satu unit; pertama, Tidak ada norma larangan sesuai urutan perundang-undangan sehingga bukan bentuk pelanggaran. Kedua, jika ada maka diatur oleh internal instansi masing-masing.

"Demikian informasi sementara," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (22/8/2022).

Ia juga menambahkan, di era profesionalitas, kejelasan jabatan, SOP, tugas dan fungsi yang terukur, maka laporan kinerja tiap bulan wajib dibuat agar terpantau jelas.

Dari sisi pengawasan pengendalian, BKN sendiri fokus pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, disiplin, masuk kerja/jam kerja (manajemen ASN).

"Itu melalui bukti atau evidence merit sistem, kalau memang ada kepentingan pribadi misalnya terlalu mesra di kantor dan PNS lainnya cemburu itu kan sulit juga untuk diidentifikasi," pungkasnya.[Auliana]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda