Beranda / Berita / Aceh / Pasien Alami Kebutaan Diduga Akibat Obat Tetes Mata, Ini Klarifikasi RSUD Aceh Besar

Pasien Alami Kebutaan Diduga Akibat Obat Tetes Mata, Ini Klarifikasi RSUD Aceh Besar

Rabu, 29 Januari 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena MKM (tengah). Foto: Pemkab Aceh Besar


DIALEKSIS.COM | Kota Jantho - Seorang warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan mengalami gangguan penglihatan yang serius hingga diduga kebutaan setelah menggunakan obat tetes mata yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait apakah obat tersebut sudah melewati masa kedaluwarsa.

Namun, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena MKM, mengklarifikasi bahwa obat tersebut masih dalam masa pakai yang sah saat diberikan. 

Menurut dr. Susi, obat mata tersebut diberikan pada 27 Desember 2024, dan sesuai protokol, masa penggunaan obat hanya berlaku hingga tiga hari setelah pemberian, yaitu sampai 29 Desember 2024.

"Obat tersebut diberikan sesuai prosedur, dan masa pakainya masih dalam batas waktu yang layak, hingga 31 Desember 2024," ungkap dr. Susi dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis, Rabu (29/1/2025). 

Ia menegaskan bahwa obat yang diberikan tidak kedaluwarsa, dan pihak rumah sakit selalu mematuhi regulasi yang ada terkait penggunaan obat.

Lebih lanjut, dr. Susi menjelaskan bahwa pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 dengan keluhan nyeri mata akibat percikan lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter spesialis mata meresepkan obat Natacen yang kemudian diberikan oleh pihak rumah sakit.

Namun, setelah menggunakan obat, pasien kembali mengunjungi IGD pada 28 Desember 2024 dengan keluhan kondisi mata yang semakin memburuk. 

"Kami menyarankan pasien untuk dirawat inap atau dirujuk ke rumah sakit lain, namun pasien menolak dan memilih untuk berobat mandiri ke RS Meuraxa," ujar dr. Susi.

Pasien dirawat di RS Meuraxa hingga 1 Januari 2025, kemudian melanjutkan pengobatan ke RS Harapan Bunda melalui rujukan dari Puskesmas Indrapuri. Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan klaim bahwa obat yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Setelah menerima laporan, tim farmasi RSUD Aceh Besar segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa obat yang diberikan masih layak pakai sesuai dengan regulasi. 

"Obat itu diberikan sesuai prosedur dan sesuai masa pakainya. Kami juga sudah memberikan edukasi terkait penggunaan obat kepada pasien," jelas dr. Susi.

Dr. Susi menambahkan bahwa efek samping dari penggunaan obat tetes mata seperti mata merah, gatal, atau perih merupakan reaksi yang wajar dan dapat terjadi pada sebagian orang. Dalam kasus pasien tersebut, kondisi penglihatan yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi yang sudah parah, akibat luka yang diderita selama empat hari sebelum datang ke rumah sakit.

RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur medis dengan baik dan memberikan opsi perawatan yang sesuai kepada pasien, termasuk rawat inap dan rujukan. 

"Kami tidak menelantarkan pasien. Semua langkah medis yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas dr. Susi.

Kasus ini juga telah dibahas oleh Komite Medik (Komdik) RSUD Aceh Besar, dan sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan pasien. Dr. Susi berharap agar masyarakat dapat lebih memahami prosedur medis dan pentingnya edukasi terkait penggunaan obat-obatan. 

RSUD Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk langsung melaporkan keluhan atau masalah ke unit komplain rumah sakit agar dapat segera ditindaklanjuti dengan tepat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI